Predator Seks dari Jagakarsa: Pencabul Berantai Memburu Anak-anak Polos

Siswanto

Rabu, 17 November 2021 | 17:39 WIB
Predator Seks dari Jagakarsa: Pencabul Berantai Memburu Anak-anak Polos
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus pencabulan belasan anak di Lenteng Agung. (Raihan Hanani)

Suara.com - Seorang pengajar bahasa Inggris di Jakarta Selatan diperiksa polisi dalam 14 kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam rentang waktu tujuh bulan dari Desember 2020 sampai November 2021.

Di antara 14 kasus, salah seorang anak dilecehkan berkali-kali.

Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki, berusia tujuh tahun sampai 11 tahun, dan umumnya masih duduk di sekolah dasar. 

Polisi curiga jumlah korban FM sesungguhnya lebih dari 14 anak.

"Kami juga masih menelusuri apakah pelaku melakukan lebih dari 14 orang (korban) atau ada yang lain. Ataukah dilakukan di lokasi yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, Rabu (17/11/2021).

Semua orangtua yang curiga dengan kebiasaan anak di rumah diminta segera datang ke kantor Polres Jakarta Selatan untuk memastikan apakah telah menjadi korban atau tidak.

FM yang berusia 29 tahun juga sedang menjalani secara intensif untuk mengungkap lebih jauh perbuatannya.

Terhadap belasan korban yang sudah teridentifikasi, polisi bekerjasama dengan lembaga lain akan melakukan pendampingan, "kami lakukan rehabilitasi secara kejiwaan, psikologis, dan biologis."

Pernah jadi korban kekerasan seksual

baca juga

Kepada polisi, FM mengaku punya trauma pada masa lalu. Dia mengatakan pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Sehingga dia menjadi kecanduan untuk berikutnya, kemudian melampiaskan kepada anak-anak kecil di sekitarnya," kata Azis.

Tapi polisi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang dialami FM pada masa lalu, "kami fokus terhadap perbuatan yang dilakukan kepada anak-anak tersebut."

Bagaimana pelecehan terhadap anak-anak terjadi?

Saat ini, FM masih tinggal bersama orangtuanya di Jagakarsa.

Kebanyakan anak yang tinggal di lingkungan rumah predator seksual itu suka bermain game.

FM juga suka main game dan hal itu sangat menguntungkan dia. Dia jadi tidak terlalu sulit untuk mendekati sasaran.

Pelecehan seksual dilakukan setiap kali mereka bermain game online bersama.

Azis menggambarkan secara rinci bentuk pelecehan yang dilakukan FM dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan.

Tapi dalam tulisan ini tidak disebutkan apa saja yang dialami anak-anak.

FM sering memutar video porno adegan hubungan sesama jenis di hadapan anak-anak. Dia mempengaruhi korban.

Setelah menggambarkan aksi yang pernah dilakukan FM terhadap anak-anak, Azis menyebut perbuatan FM "inilah kejinya dari pelaku tersebut."

Bagaimana membujuk korban?

FM melakukan berbagai cara untuk membujuk anak-anak yang masih polos.

Dia tahu betul anak-anak tetangganya memerlukan uang untuk bermain game online.

Bagi dia memberi sejumlah uang tidak terlalu susah, apalagi dia sudah bekerja sebagai pengajar bahasa.

Tak jarang pula, FM memberikan voucher game online secara cuma-cuma kepada anak-anak "top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," kata Azis, dengan syarat mau menuruti semua kemauan FM.

Azis menyebut FM sengaja mempertontonkan video porno adegan sodomi kepada anak-anak dengan tujuan tertentu "sehingga dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis. Ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis."

"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan hingga 15 Kali dia dicabuli."

Bagaimana kasus terungkap?

Selama berbulan-bulan, perbuatan FM sama sekali tak terendus. Tapi toh pada akhirnya terungkap juga.

Ketua RW Raden Taufik mengatakan pada Senin (15/11/2021) terjadi kegaduhan di lingkungannya.

Dia mendapat kabar dari ketua RT setempat telah terjadi pencabulan. Seorang anak mengaku kepada orangtuanya bahwa dia mendapat voucher game dari FM dengan syarat memperlihatkan alat kelamin terlebih dahulu.

Rumah FM pada malam itu sudah dikepung warga yang sudah marah.

Taufik sudah berupaya menyelamatkan FM agar tidak menjadi korban main hakim sendiri. Tapi warga sudah kadung jengkel, sebagian dari mereka masuk ke rumah FM.

"Saya sendiri mau mengevakuasi nggak berani dengan situasi massa seperti itu," kata dia.

Kasus tersebut kemudian ditangani polisi Jakarta Selatan.

FM disangkakan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. FM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:23 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:41 WIB

After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi

After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×