"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki) yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," ucap Alex.
Dalam OTT tersebut KPK telah menyita sejumlah uang dan dokumen sebagai barang bukti.
"Saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta."