Hakim Batalkan Vonis Bersalah Atas Dua Terpidana Pembunuhan Malcolm X

Siswanto, Deutsche Welle

Sabtu, 20 November 2021 | 05:01 WIB
Hakim Batalkan Vonis Bersalah Atas Dua Terpidana Pembunuhan Malcolm X
DW

Suara.com - Mereka telah mendekam di penjara sekitar 20 tahun. Kini setelah lebih dari 55 tahun, dua terpidana pembunuh Malcolm X dinyatakan tidak bersalah. Pengadilan akui mereka korban kesalahan sistem.

Lebih dari setengah abad setelah pembunuhan Malcolm X, dua terpidana pembunuhnya pada hari Kamis (18/11) dibebaskan dari segala tuduhan telah bertanggung jawab atas kematian pemimpin hak-hak sipil di Amerika Serikat (AS) ini.

Hakim di Manhattan Ellen Biben secara resmi membatalkan putusan pidana atas Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam, setelah jaksa dan pengacara keduanya mengatakan bahwa dalam penyelidikan terbaru, mereka menemukan bukti baru yang melemahkan kasus terhadap kedua pria tersebut.

Jaksa dan pengacara juga mengatakan bahwa pihak berwenang tidak mengungkap sebagian dari informasi yang mereka ketahui yang dapat meringankan hukuman keduanya.

Pengacara Distrik New York, Cyrus Vance, mengumumkan pada hari Rabu (17/11) bahwa kantornya membatalkan vonis atas dua orang yang telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan pemimpin hak-hak sipil Malcolm X tahun 1965.

Vance mengatakan bahwa Muhammad A. Aziz dan Khalil Islam telah menjadi korban dari kesalahan sistem peradilan.

"Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," kata Vance dalam wawancara dengan The New York Times.

"Yang bisa kita lakukan adalah mengakui kesalahan ini, tingkat keparahan dari kesalahan ini."

Menurut The New York Times, investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York saat itu tidak mengungkapkan bukti-bukti yang dapat membebaskan kedua pria tersebut.

baca juga

Dijebloskan ke penjara selama 20 tahun

''Peristiwa yang membawa kita ke pengadilan pada hari ini seharusnya tidak pernah terjadi,'' kata Aziz kepada pengadilan.

''Saya seorang pria berusia 83 tahun yang menjadi korban sistem peradilan pidana.''

Sementara anak laki-laki mendiang Khalil Islam, Ameen Johnson dan Shahid Johnson, menyatakan kesedihan mereka bahwa orang tua mereka meninggal sebelum mendengar pengakuan ini.

Namun, Ameen Johnson mengatakan ayahnya akan sangat senang atas pemulihan nama baiknya. Aziz, 83, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di tahun 1966 tetapi dibebaskan tahun 1985.

Islam juga dijatuhi hukuman seumur hidup, tapi dibebaskan tahun 1987 dan meninggal pada tahun 2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir

Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:53 WIB

Khawatir Keselamatan, Banyak Siswa Pindah Sekolah usai Gedung SDN Kebayoran Lama 09 Pagi Roboh

Khawatir Keselamatan, Banyak Siswa Pindah Sekolah usai Gedung SDN Kebayoran Lama 09 Pagi Roboh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:52 WIB

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemula saat Slow Jogging

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemula saat Slow Jogging

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:50 WIB

Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader

Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:46 WIB

Tawa dan Tangis dalam Film Foufo: Dari Kampung Rongsok ke Luar Angkasa

Tawa dan Tangis dalam Film Foufo: Dari Kampung Rongsok ke Luar Angkasa

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:46 WIB

Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM

Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:45 WIB

Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Ini 5 Shade Paling Cocok agar Tidak Abu-Abu

Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Ini 5 Shade Paling Cocok agar Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:44 WIB

3 Serum Niacinamide TXA Lokal yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat

3 Serum Niacinamide TXA Lokal yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:43 WIB

RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau

RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:41 WIB

Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:37 WIB

×