Dua orang lagi yang diyakini terlibat belum dapat ditangkap, namun nama mereka sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Kabar terakhir, mereka berada di Aceh.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Komisasaris Besar Jayadi berharap dari penyidikan yang sedang dilakukan polisi dapat mengungkap bisnis haram tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.