Deretan Fakta Hukum UU Cipta Kerja Diputus MK Bertentangan Dengan UUD 45

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 28 November 2021 | 11:55 WIB
Deretan Fakta Hukum UU Cipta Kerja Diputus MK Bertentangan Dengan UUD 45
Foto ILUSTRASI: Massa buruh yang menolak UU Cipta Kerja saat tiba di kawasan Patung Kuda, Jakpus. (Suara.com/Arga)

Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja.
Pertama, MK menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, dalam masa 2 tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sembilan orang hakim MK yaitu Anwar Usman selaku ketua, Aswanto,Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh menguraikan alasan putusan MK tersebut dalam dokumen setebal 448 halaman.

Pertama terkait dikabulkannya pengujian formil atau pengujian undang-undang yang berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang tersebut (bukan menguji materi undang-undang).

Menurut hakim konsitusi, MK berhak melakukan uji formil suatu UU berdasarkan pasal 22A UUD 1945 sehingga penyimpangan atas tata cara pembentukan suatu UU yang telah ditentukan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Majelis Hakim MK menyebut penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar," jelas hakim MK.

UU No 11 tahun 2020 disebut telah nyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja sehingga MK dapat memahami apa yang menjadi persoalan inti para pemohon yakni adanya ketidakjelasan apakah UU Ciptaker merupakan UU baru atau UU perubahan karena tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hakim konstitusi menilai karakter metode "omnibus law" dalam UU Ciptaker berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dan UU 7/2017 tentang Pemilu. UU Pemerintah Daerah dan UU Pemilu dijadikan contoh oleh pemerintah terkait proses pembentukan UU Ciptaker.

Hal tersebut terlihat dari jumlah UU yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 UU dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain dan seluruh UU yang digabungkan tersebut masih berlaku efektif kecuali pasal-pasal yang diubah dalam UU 11/2020. Oleh karena itu tidak 'apple to apple' apabila dibandingkan dengan penyederhanaan UU yang dilakukan dalam UU 32/2004 dan UU 7/2017.

Dengan melihat perbedaan tersebut, menurut hakim konstitusi, model penyederhanaan UU yang dilakukan oleh UU 11/2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan UU baru, UU perubahan atau UU pencabutan.

Mahkamah dapat memahami tujuan penting menyusun kebijakan strategis penciptaan lapangan kerja beserta pengaturannya, dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang.

Namun, yang menjadi persoalan adalah tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntut Revisi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja DIY Minta Pemda Ubah Aturan UMP

Tuntut Revisi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja DIY Minta Pemda Ubah Aturan UMP

Jogja | Sabtu, 27 November 2021 | 17:33 WIB

MK Perintahkan UU Cipta Kerja Harus Direvisi: Bukti Pembahasannya Bermasalah

MK Perintahkan UU Cipta Kerja Harus Direvisi: Bukti Pembahasannya Bermasalah

News | Sabtu, 27 November 2021 | 10:41 WIB

Putusan MK Soal UU Ciptaker Dianggap Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan MK Soal UU Ciptaker Dianggap Timbulkan Ketidakpastian Hukum

News | Jum'at, 26 November 2021 | 19:26 WIB

Dianggap Inkonstitusional Bersyarat, Yusril Sebut UU Ciptaker Bisa Dirontokkan oleh MK

Dianggap Inkonstitusional Bersyarat, Yusril Sebut UU Ciptaker Bisa Dirontokkan oleh MK

News | Jum'at, 26 November 2021 | 19:21 WIB

UU Cipta Kerja Institusional, Buruh DIY Desak Pemda Ubah UMP 2022

UU Cipta Kerja Institusional, Buruh DIY Desak Pemda Ubah UMP 2022

Jogja | Jum'at, 26 November 2021 | 18:54 WIB

Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir

Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir

Bisnis | Jum'at, 26 November 2021 | 18:41 WIB

Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker

Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker

News | Jum'at, 26 November 2021 | 18:21 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB