Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja.
Pertama, MK menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".
Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.
Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.
Keempat, dalam masa 2 tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.
Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sembilan orang hakim MK yaitu Anwar Usman selaku ketua, Aswanto,Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh menguraikan alasan putusan MK tersebut dalam dokumen setebal 448 halaman.
Pertama terkait dikabulkannya pengujian formil atau pengujian undang-undang yang berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang tersebut (bukan menguji materi undang-undang).
Menurut hakim konsitusi, MK berhak melakukan uji formil suatu UU berdasarkan pasal 22A UUD 1945 sehingga penyimpangan atas tata cara pembentukan suatu UU yang telah ditentukan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Majelis Hakim MK menyebut penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar," jelas hakim MK.
Baca Juga: MK Perintahkan UU Cipta Kerja Harus Direvisi: Bukti Pembahasannya Bermasalah
UU No 11 tahun 2020 disebut telah nyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja sehingga MK dapat memahami apa yang menjadi persoalan inti para pemohon yakni adanya ketidakjelasan apakah UU Ciptaker merupakan UU baru atau UU perubahan karena tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hakim konstitusi menilai karakter metode "omnibus law" dalam UU Ciptaker berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dan UU 7/2017 tentang Pemilu. UU Pemerintah Daerah dan UU Pemilu dijadikan contoh oleh pemerintah terkait proses pembentukan UU Ciptaker.
Hal tersebut terlihat dari jumlah UU yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 UU dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain dan seluruh UU yang digabungkan tersebut masih berlaku efektif kecuali pasal-pasal yang diubah dalam UU 11/2020. Oleh karena itu tidak 'apple to apple' apabila dibandingkan dengan penyederhanaan UU yang dilakukan dalam UU 32/2004 dan UU 7/2017.
Dengan melihat perbedaan tersebut, menurut hakim konstitusi, model penyederhanaan UU yang dilakukan oleh UU 11/2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan UU baru, UU perubahan atau UU pencabutan.
Mahkamah dapat memahami tujuan penting menyusun kebijakan strategis penciptaan lapangan kerja beserta pengaturannya, dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang.
Namun, yang menjadi persoalan adalah tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut.