Menko Polhukam Mahfud MD Minta Penegak Hukum Keluar dari Cara Pandang Lama yang Usang

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 02 Desember 2021 | 15:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Penegak Hukum Keluar dari Cara Pandang Lama yang Usang
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum meninggalkan cara pandang lama dan konservatif penegakan hukum.

Pasalnya, kata Mahfud masyarakat saat ini sangat mudah menilai dan memantau aparat penegak hukum.

"Aparat penegak hukum harus keluar dari cara pandang lama yang usang yang sangat konservatif, karena sekarang ini sudah mudah dikontrol oleh masyarakat. Begitu anda perilaku konservatif, masyarakat akan lebih dulu tahu bahwa anda main-main," ujar Mahfud dalam sambutannya di acara Bincang Stranas PK-Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum, Kamis (2/12/2021).

Karena itu, ia mengajak semua aparat penegak hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. 

"Mari kita tegakan hukum di negeri ini dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, karena kita tidak bisa menghindarkan diri ini, tuntutan transparansi ini, sekarang semua serba terbuka, anda menutupi orang lain akan membukanya," ucap Mahfud.

Adapun transparansi dan akuntabilitas  tersebut kata Mahfud saat ininditopang dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). 

Ia meyakini dengan mengubah cara pandang dan memanfaatkan teknologi informasi, dapat membantu aparat dalam menegakkan hukum secara profesional.

"Saya yakin kita semua, mari kita bersama mempersiapkan diri kita mengubah cara pandang kita dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu kita menegakkkan hukum secara profesional dan modern," tutur Mahfud.

Mantan Ketua MK itu juga menyebut, salah satu tujuan implementasi SPPT- TI adalah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana.

baca juga

Khususnya, dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. 

Selain menjadi sarana koordinasi, pengembangan SPPT- TI, juga diarahkan untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana ke satu sistem administrasi, yang terintegrasi dan bersinergi.

"Jadi gambarannya itu sebenarnya SPPT-TI, itu jika ada 1 perkara masuk di polisi ditangani kapan sampai bulan apa, itu bisa dikontrol oleh kita, yang terlibat di dalam sistem SPPT-TI itu. Sesudah dari kepolisan dikirim ke kejaksaan kapan dikembalikan diberi petunjuk atau langsung diproses kapan ke pengadilannya," kata Mahfud.

"Di pengadilan sampai tingkat berapa, itu semua bisa dikontrol, sehingga apa yang terjadi di tengah masyarakat, tidak akan hilang ditengah jalan dan tidak mungkin tidak ada respon atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi, karena semuanya sejak dari pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik," sambungnya.

Mahfud melanjutkan, melalui pengembangan SPPT-TI ini diharapkan mempermudah,  memperlancar tugas dan tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana.

Selain itu SPPT-TI kata Mahfud sebagai sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas, juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif.

"Etika juga masuk di sini, karena kalau orang males-malesan dan lain-lain juga akan ketahuan proses digital di sini, bukan ketahuan dari perilakunya sikap tidak etisnya, yang mungkin tidak pantas dilakukan, tetapi dengan keterlambatan itu sendiri  akan membuka kenapa itu terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini," ucap Mahfud.

Mahfud mengharapkan pengembangan SPTT-TI berbasis teknologi informasi dapat menjamin peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara pidana secara umum.

"Selain juga untuk memastikan ketersediaan ketepatan, akurasi dan kecepatan di dalam memperoleh dan memproses data informasi, dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas serta dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Tegaskan Sejak Awal Pemerintah Berkomitmen Cegah Dan Tangkal Korupsi

Mahfud Tegaskan Sejak Awal Pemerintah Berkomitmen Cegah Dan Tangkal Korupsi

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:09 WIB

Reformasi Birokrasi Tak Optimal, Mahfud MD: Gegara Birokrat Merasa Penguasa

Reformasi Birokrasi Tak Optimal, Mahfud MD: Gegara Birokrat Merasa Penguasa

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:55 WIB

59 Kabupaten/Kota Tak Lakukan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD Bilang Begini ke Gubernur

59 Kabupaten/Kota Tak Lakukan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD Bilang Begini ke Gubernur

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:43 WIB

Terkini

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:05 WIB

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

×