Menurut Arifin, kasus penganiyaan ini berawal atas adanya tuduhan perselingkuhan. Kliennya, WW dituduh telah berselingkuh dengan L.
Putar Video di Persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (1/12) kemarin telah menggelar sidang lanjutan perkara ini. Dalam persidangan itu hadir saksi yang meringankan WW dan juga anaknya A yang sama-sama berstatus terdakwa.
Dalam persidangan itu juga turut diputar video penganiayaan lengkap berdurasi 14 menit diputar kuasa hukum terdakwa. Dalam video tersebut tampak WW dan anaknya dianiaya oleh pasangan L dan AO.