Kasus itu kemudian diselidiki polisi. Atas apa yang telah dilakukannya terhadap orang di dalam mobil Ayla, OS diamankan.
Perkembangan terbaru kasus itu yang diumumkan Polda Metro Jaya hari ini, status hukum OS ditingkatkan menjadi tersangka.
OS disangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus itu telah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan uji balistik. [rangkuman laporan Suara.com]