Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 09 Desember 2021 | 15:09 WIB
Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta
Ilustrasi sekolah.[Unsplash/Taylor Wilcox]

Suara.com - Parlemen Prancis memutuskan akan menjadikan perundungan di sekolah sebagai tindak pidana dan dapat mengancam pelakunya hingga 3 tahun penjara.

Menyadur World Of Buzz Kamis (9/12/2021), menteri pendidikan Jean-Michel Blanquer mengusul undang-undang yang akan mengatur perundungan di sekolah.

Jean-Michel mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa setiap orang tidak akan pernah ingin hidup anaknya hancur.

Sebanyak 1 dari 10 anak Prancis menjadi korban intimidasi, karena platform media sosial meningkatkan potensi ejekan dan penghinaan publik.

"Rancangan undang-undang adalah cara untuk menegakkan nilai-nilai republik," jelas Jean-Michel.

Undang-undang baru ini akan diberlakukan mulai bulan Februari 2022, dan menjadikan Prancis sebagai negara pertama di dunia yang akan menghukum pelaku perundungan.

Undang-undang tersebut akan berlaku untuk semua orang yang terlibat dari tingkat sekolah hingga universitas, termasuk siswa, guru dan juga staf.

Selain hukuman penjara, aturan tersebut juga akan mengancam pelaku dengan denda hingga 45.000 euro (Rp 731,4 juta).

Sementara itu, jika seorang korban perundungan di sekolah bunuh diri, hukuman maksimum bisa naik menjadi 10 tahun dan denda 150.000 euro (Rp 2,4 miliar).

baca juga

Dikutip dari The Guardian, Erwan Balanant, anggota parlemen Brittany dari partai MoDem (Gerakan Demokrat), mengatakan UU itu sebagai pesan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari intimidasi.

Erwan Balanant juga berpendapat bahwa undang-undang baru itu akan membantu orang tua dalam mendidik anaknya untuk mencegah terjadinya intimidasi dan perundungan.

"Ini bukan tentang mengirim anak-anak ke penjara. Ada sistem peradilan untuk anak di bawah umur yang mempertimbangkan usia terdakwa," tegas Balanant.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operator Sekolah Peraih Penghargaan KPK Diganjar Beasiswa Wali Kota Tangerang

Operator Sekolah Peraih Penghargaan KPK Diganjar Beasiswa Wali Kota Tangerang

Banten | Kamis, 09 Desember 2021 | 05:35 WIB

Pria Arab Saudi yang Ditangkap Prancis atas Dugaan Pembunuhan Jamal Khassoggi Dibebaskan

Pria Arab Saudi yang Ditangkap Prancis atas Dugaan Pembunuhan Jamal Khassoggi Dibebaskan

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:39 WIB

5 Penyerang Ligue 1 Prancis yang Lebih Tajam dari Lionel Messi

5 Penyerang Ligue 1 Prancis yang Lebih Tajam dari Lionel Messi

Bola | Rabu, 08 Desember 2021 | 22:10 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×