Cara Membuat Paspor Beda Domisili Lengkap dengan Biayanya

Rifan Aditya

Selasa, 14 Desember 2021 | 12:19 WIB
Cara Membuat Paspor Beda Domisili Lengkap dengan Biayanya
Cara Membuat Paspor Beda Domisili Lengkap dengan Biayanya - Permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Malang [Foto: Antara]

Suara.com - Cara membuat paspor beda domisili kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Terlebih kini membuat paspor dapat dilakukan melalui fasilitas online.

Lantas bagaimana cara membuat paspor beda domisili? Berapa biaya pembuatannya? Bila sedang berada di luar kota, kita tidak perlu kembali ke daerah asal hanya untuk membuat paspor. Pembuatan paspor beda domisili saat ini dapat dilakukan dimana saja.

Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan mengetahui informasi tentang cara membuat paspor beda domisili. Terlebih lagi, kini mengajukan paspor tidak perlu antri ke Kantor Imigrasi kelas I, tetapi harus mendaftar online terlebih dulu.

Layanan pendaftaran paspor online dapat dilakukan melalui aplikasi "Antrian Paspor" atau klik link https://antrian.imigrasi.go.id/ .

Bagi yang akan membuat paspor untuk umroh harus disertakan surat keterangan rekomendasi umroh dari biro perjalanan yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama dan Surat Keterangan Rekomendasi Resmi dari Kementerian Agama bagi calon jemaah haji. Keterangan bisa dilihat https://haji.go.id.

Syarat Pembuatan Paspor

Berikut syarat pembuatan paspor beda domisili yang harus disertai formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam. Membawa Dokumen asli dan difotokopi pada kertas ukuran A4.

Permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat. Lalu isi aplikasi data dan lampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut.

  1. E-KTP (asli) dan fotokopi, atau surat keterangan telah  melakukan perekaman kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  3. Akte Kelahiran atau surat baptis, Akte perkawinan atau buku nikah, ijazah (asli dan fotokopi);
  4. Surat keterangan/Kartu Domisili Sementara dari RT/RW
  5. Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
  6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
  7. Surat Jaminan (sponsor) bermaterai 6000
  8. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang sudah mengganti nama;
  9. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.
  10. Paspor penjamin (asli dan fotokopi)
  11. Fotokopi paspor penjamin
  12. Fotokopi KTP Penjamin

Semua fotokopi dokumen harus dicetak dengan ukuran kertas yang sama, yakni A4.  Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia di bawah 17 tahun, harus disertai lampiran sesuai Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014:

  • Paspor orang tua
  • Surat pernyataan dari orang tua atau orang yang membawa ke luar negeri berisi kesediaan bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan, dan kepulangannya ke Indonesia yang bermaterai
  • Masa berlaku paspor orang yang akan membawa ke luar negeri harus aktif
  • Kedua orang tua wajib hadir pada saat wawancara, bila hanya satu yang hadir maka wajib melampirkan surat kuasa dari yang berhalangan
  • Bila orang tua pemohon sudah bercerai, lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan.Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara

Bagi Warga Negara Indonesia yang akan membuat Paspor wajib mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam.

Pastikan data pada semua dokumen sama baik dalam E-KTP/KK, maupun dokumen pendukung (akta kelahiran, ijazah, buku nikah/akta perkawinan)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Untuk melakukan pendaftaran paspor via online dapat dilakukan melalui Aplikasi "Layanan Paspor Online" yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store di ponsel.

Daftarkan diri agar mendapatkan kode booking atau barcode yang akan digunakan untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor

Berikut biaya pembuatan paspor yang berlaku mulai 3 Mei 2019.

  • Paspor biasa 48 halaman per buku Rp 350 ribu
  • Paspor Elektronik 48 halaman per buku Rp 650 ribu
  • Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu.

Itulah cara membuat paspor beda domisili dan biaya yang dikenakannya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua

Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB

Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan

Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 07:16 WIB

Catat Tanggalnya! Imigirasi Batam Buka Layanan Buat Paspor di Mall Botania 2

Catat Tanggalnya! Imigirasi Batam Buka Layanan Buat Paspor di Mall Botania 2

Batam | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:31 WIB

Swedia Berlalukan Paspor Vaksin Covid-19, Warga Berbondong-bodong Tanam Chip

Swedia Berlalukan Paspor Vaksin Covid-19, Warga Berbondong-bodong Tanam Chip

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 16:56 WIB

Covid-19 Melandai, Peminat Pembuatan Paspor di Karimun Meningkat

Covid-19 Melandai, Peminat Pembuatan Paspor di Karimun Meningkat

Batam | Jum'at, 26 November 2021 | 14:03 WIB

Terkini

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB