Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:35 WIB
Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19. Aturan Baru Karantina Covid-19: Pejabat Bisa Karantina di Rumah Kurang dari 10 Hari. (Pixabay/Alexey_Hulsov)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE ini disebutkan bahwa satgas bisa memberikan diskresi kepada pejabat negara setingkat eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan untuk karantina mandiri di rumah pribadi saja selama 10 hari. Para pejabat setingkat eselon satu ke atas ini bahkan bisa mendapatkan diskresi tambahan yakni pengurangan masa karantina.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," tulis SE ayat F poin 5.

Tempat karantina mandiri para pejabat ini, harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Serta tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina, dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Karantina Masyarakat PMI, Pelajar, dan PNS

Pelaku perjalanan internasional yang karantinanya ditanggung pemerintah antara lain; Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.

Serta wisma lainnya dan 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan.

"Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Karantina Warga Negara Asing (WNA)

Warga negara di luar kategori di atas dan WNA termasuk diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Mereka wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Daftar Orang Bisa Bebas Karantina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Covid-19: Alasan Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina

Satgas Covid-19: Alasan Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 19:48 WIB

Heboh Karantina Mandiri Mulan Jameela dan Keluarga, Wamenkes: Tidak Ada Pengecualian

Heboh Karantina Mandiri Mulan Jameela dan Keluarga, Wamenkes: Tidak Ada Pengecualian

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 19:28 WIB

Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas

Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:25 WIB

Pemerintah Disindir soal Karantina di Rumah Bagi Anggota DPR, 'Omicron Bisa Segera Masuk'

Pemerintah Disindir soal Karantina di Rumah Bagi Anggota DPR, 'Omicron Bisa Segera Masuk'

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 17:33 WIB

Terkini

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

News | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB