Rachel Vennya Sogok Satgas Covid Agar Lolos Karantina, Polda: Itu Sudah Diusut

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 16 Desember 2021 | 15:05 WIB
Rachel Vennya Sogok Satgas Covid Agar Lolos Karantina, Polda: Itu Sudah Diusut
Selebgram Rachel Vennya. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim telah mengusut kasus pungli senilai Rp 40 juta kepada Satgas Covid-19 agar Rachel Vennya dan kekasihnya lolos dari masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Berkas perkara kasus pungli itu bahkan diklaim telah diserahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pihaknya memiliki dua berkas perkara, yakni kasus bebas karantina Rachel Vennya dan pungli. Kedua berkas perkara tersebut terpisah, namun sebagian pihak menurutnya hanya mengetahui terkait kasus bebas karantina saja.

"Iya sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas. Cuma orang tau-nya Rachel Vennya-nya aja," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021). 

Dalam kasus bebas karantina, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulidia Khairunnisa. 

Sedangkan, dalam kasus dugaan pungli penyidik menetapkan Ovelina Pratiwi sebagai tersangka. 

"Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya," beber Zulpan. 

Rachel Akui Setor Rp 40 Juta

Rachel Vennya telah mengaku mengeluarkan uang Rp 40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari Amerika Serikat (AS). Uang tersebut diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi, seorang petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta. 

Hal itu disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia.

RachelVennya, kata Ovelina, meminta tolong kepadanya agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas lah yang memiliki wewenang soal karantina.

“Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?” tanya hakim.

"Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas,” jawab Ovelina.

Hakim lantas menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima Ovelina. Dia kemudian mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan oleh Satgas. 

"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?” tanya hakim.

“Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” jawab Ovelina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Aipda Rudi Panjaitan Diambil Alih, Polda Metro Jaya Gelar Sidang Disiplin Besok

Kasus Aipda Rudi Panjaitan Diambil Alih, Polda Metro Jaya Gelar Sidang Disiplin Besok

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 14:18 WIB

Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Direkomendasikan Dimutasi Tugas di Luar Polda Metro Jaya

Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Direkomendasikan Dimutasi Tugas di Luar Polda Metro Jaya

Jakarta | Rabu, 15 Desember 2021 | 22:03 WIB

Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim

Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 20:26 WIB

Mahfud MD: Karma Bisa Datang Kepada Siapa Saja yang Melakukan Kejahatan!

Mahfud MD: Karma Bisa Datang Kepada Siapa Saja yang Melakukan Kejahatan!

Banten | Kamis, 16 Desember 2021 | 08:55 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB