Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:04 WIB
Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia?
Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia? - Ilustrasi suap (depositphotos)

Suara.com - Kasus suap-menyuap di Indonesia kembali terjadi. Baru-baru ini, Rachel Vennya dan staf DPR, Ovelina Pratiwi terjerat kasus suap. Lantas bagaimana hukuman kasus suap yang berlaku di Indonesia?

Lantas, sebenarnya apa hukuman kasus suap? Melansir sebuah jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dan Gratifikasi di Indonesia" (2021), tindak pidana suap sebenarnya sudah lama diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Bahkan sejak jaman kolonial Belanda, larangan mengenai pemberian dan penerimaan suap  sudah diatur di dalam Wetboek Van Strafrecht (WvS). Begitu pula pada saat WvS diadopsi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana suap-menyuap juga tetap diatur sebagai perbuatan yang dilarang di Indonesia sampai dengan saat ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK). 

Dilansir dari jurnal yang sama, hal yang menjadi permasalahan dalam penegakan hukum tindak pidana suap-menyuap di Indonesia bahwa faktanya selama ini penegakan hukum atas tindakan suap-menyuap hanya berlaku di sektor publik saja.

Sementara itu, ada begitu banyak kejadian suap-menyuap di sektor swasta (privat) yang tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum. Kasus suap-menyuap di sektor swasta (privat) memang belum pernah diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. 

Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan pada kasus suap-menyuap di sektor swasta adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Didalamnya juga diatur bentuk hukuman kasus suap.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap tidak memiliki rumusan pasal yang merujuk pada pejabat publik sebagai subyek yang dapat dikenai ketentuan tersebut. Sebagai penjelasan, dalam Undang-Undang tersebut merumuskan perbuatan suap-menyuap aktif sebagai berikut:

"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000".

Sementara itu, untuk perbuatan suap-menyuap pasif, Undang-Undang tersebut  merumuskan sebagai berikut:

"Barangsiapa yang menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu  dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda  sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000".

Jadi, bagaimana hukuman yang akan dijatuhkan pada kasus suap di Indonesia? Dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman kasus suap dapat bersifat alternatif dengan menjatuhkan salah satu jenis hukuman, pidana atau denda. Atau bisa juga bersifat kumulatif  dengan menjatuhkan hukuman pidana dan hukuman denda secara bersamaan.

Kasus Suap Rachel Vennya

Perlu kalian ketahui, Rachel Vennya diketahui menyetor uang sebesar Rp 40 juta demi bebas karantina Covid-19. Uang tersebut dikirim Rachel ke Ovelina via rekening atas nama Kania, sebelum Rachel dan rombongan tiba di Indonesia. Namun ternyata, baik Rachel maupin Ovelina tidak bisa dijerat UU Tipikor karena Ovelina bukan PNS.

Hal ini tentu saja menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Bahkan mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah juga ikut menyoroti istilah 'PNS' yang tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor tersebut.

Pandangan itu disampaikan oleh Febri lewat akun Twitter pribadinya yaitu @febridiansyah (15/12/2021). Febri mengatakan bahwa di dalam UU Tipikor, bukan hanya PNS yang bisa diproses dengan Undang-undang ini. Febri menuliskan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rachel Vennya Sogok Satgas Covid Agar Lolos Karantina, Polda: Itu Sudah Diusut

Rachel Vennya Sogok Satgas Covid Agar Lolos Karantina, Polda: Itu Sudah Diusut

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:05 WIB

Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung

Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:05 WIB

KPK Tahan 15 Tersangka, dari Mantan hingga Anggota DPRD Aktif Kasus Korupsi di Muara Enim

KPK Tahan 15 Tersangka, dari Mantan hingga Anggota DPRD Aktif Kasus Korupsi di Muara Enim

News | Senin, 13 Desember 2021 | 21:54 WIB

Terkini

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB