Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:04 WIB
Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia?
Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia? - Ilustrasi suap (depositphotos)

Suara.com - Kasus suap-menyuap di Indonesia kembali terjadi. Baru-baru ini, Rachel Vennya dan staf DPR, Ovelina Pratiwi terjerat kasus suap. Lantas bagaimana hukuman kasus suap yang berlaku di Indonesia?

Lantas, sebenarnya apa hukuman kasus suap? Melansir sebuah jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dan Gratifikasi di Indonesia" (2021), tindak pidana suap sebenarnya sudah lama diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Bahkan sejak jaman kolonial Belanda, larangan mengenai pemberian dan penerimaan suap  sudah diatur di dalam Wetboek Van Strafrecht (WvS). Begitu pula pada saat WvS diadopsi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana suap-menyuap juga tetap diatur sebagai perbuatan yang dilarang di Indonesia sampai dengan saat ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK). 

Dilansir dari jurnal yang sama, hal yang menjadi permasalahan dalam penegakan hukum tindak pidana suap-menyuap di Indonesia bahwa faktanya selama ini penegakan hukum atas tindakan suap-menyuap hanya berlaku di sektor publik saja.

Sementara itu, ada begitu banyak kejadian suap-menyuap di sektor swasta (privat) yang tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum. Kasus suap-menyuap di sektor swasta (privat) memang belum pernah diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. 

Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan pada kasus suap-menyuap di sektor swasta adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Didalamnya juga diatur bentuk hukuman kasus suap.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap tidak memiliki rumusan pasal yang merujuk pada pejabat publik sebagai subyek yang dapat dikenai ketentuan tersebut. Sebagai penjelasan, dalam Undang-Undang tersebut merumuskan perbuatan suap-menyuap aktif sebagai berikut:

"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000".

Sementara itu, untuk perbuatan suap-menyuap pasif, Undang-Undang tersebut  merumuskan sebagai berikut:

"Barangsiapa yang menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu  dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda  sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000".

Jadi, bagaimana hukuman yang akan dijatuhkan pada kasus suap di Indonesia? Dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman kasus suap dapat bersifat alternatif dengan menjatuhkan salah satu jenis hukuman, pidana atau denda. Atau bisa juga bersifat kumulatif  dengan menjatuhkan hukuman pidana dan hukuman denda secara bersamaan.

Kasus Suap Rachel Vennya

Perlu kalian ketahui, Rachel Vennya diketahui menyetor uang sebesar Rp 40 juta demi bebas karantina Covid-19. Uang tersebut dikirim Rachel ke Ovelina via rekening atas nama Kania, sebelum Rachel dan rombongan tiba di Indonesia. Namun ternyata, baik Rachel maupin Ovelina tidak bisa dijerat UU Tipikor karena Ovelina bukan PNS.

Hal ini tentu saja menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Bahkan mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah juga ikut menyoroti istilah 'PNS' yang tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor tersebut.

Pandangan itu disampaikan oleh Febri lewat akun Twitter pribadinya yaitu @febridiansyah (15/12/2021). Febri mengatakan bahwa di dalam UU Tipikor, bukan hanya PNS yang bisa diproses dengan Undang-undang ini. Febri menuliskan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rachel Vennya Sogok Satgas Covid Agar Lolos Karantina, Polda: Itu Sudah Diusut

Rachel Vennya Sogok Satgas Covid Agar Lolos Karantina, Polda: Itu Sudah Diusut

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:05 WIB

Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung

Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:05 WIB

KPK Tahan 15 Tersangka, dari Mantan hingga Anggota DPRD Aktif Kasus Korupsi di Muara Enim

KPK Tahan 15 Tersangka, dari Mantan hingga Anggota DPRD Aktif Kasus Korupsi di Muara Enim

News | Senin, 13 Desember 2021 | 21:54 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB