Suara.com - Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Setelah itu akan mendapat pelat nomor kendaraan baru.
Salah satu syaratnya wajib cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Di tempat cek fisik yang sudah disediakan di Gedung Samsat Jakarta Selatan atau Polda Metro Jaya terdapat petugas resmi berkemeja biru dongker.
Pengendara yang memasuki area ini akan langsung dilayani oleh petugas berseragam.
"Perpanjang lima tahun?," tanya dia, Rabu (22/12/2021).
"Iya," jawab pengendara yang melakukan perpanjangan berinisial B.
Petugas pun mengambil seperti kertas khusus kemudian menempelkan pada kerangka nomor kendaraan, nomor mesin dan menggeseknya dengan pensil.
Setelah tugasnya selesai, petugas tersebut langsung meminta uang Rp30 ribu untuk roda dua.
"Rp30 ribu saja," kata petugas berkemeja biru dongker itu.
Baca Juga: Pria Pungli Sopir Angkot di Sumut Ditangkap, Ini Tampangnya
Pengendara yang menganggap ini sebagai pungutan liar alias pungli itu kemudian menayakan besaran biaya yang diminta.

"Mahal banget, ada bukti pembayarannya?," kata warga tersebut ke petugas.
Mendengar suara kencang yang disampaikan warga itu membuat petugas terlihat sedikit panik. Ia kemudian mengatakan bisa bayar dengan nominal berapa saja.
Warga yang ingin bayar pajak kendaraan itu kemudian mengeluarkan uang Rp20 ribu.
Uang itu diterima oleh petugas dan dimasukan ke dalam kantong celananya tanpa menyerahkan bukti pembayaran.
Selanjutnya petugas cek fisik meminta pengendara untuk lebih dulu memarkirkan kendaraannya. Setelah itu kembali ke loket cek fisik.