Legislator PKS Minta Aturan Sanksi Penerapan Peduli Lindungi Tak Kaku

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 22 Desember 2021 | 16:22 WIB
Legislator PKS Minta Aturan Sanksi Penerapan Peduli Lindungi Tak Kaku
Scan barcode lokasi wisata dengan aplikasi PeduliLindungi (foto; ist)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah membuat aturan berkaitan dengan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS mengatakan aturan tersebut jangan dibuat kaku.

Bukan tanpa sebab, pasalnya sejauh ini penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tidak merata. Terlebih pemerintah harus mempertimbangkan masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi lantara tidak memiliki ponsel pintar atau smartphone.

"Jangan kaku. Semua mesti fokus pada protokol kesehatan. Bukan memaksa bagaimana caranya," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Karena itu, Mardani meminta aturan dibuar dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah.

"Tidak ada standar yang sama di seluruh Nusantara. Berikan fleksibilitas pada tiap kabupaten dan kota untuk membuat aturan turunan," ujar Mardani.

Terancam Sanksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran untuk meminta para kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang berisikan imbauan penegakkan aturan penggunaan PeduliLindungi khususnya bagi pemilik usaha selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam peraturan itu juga terdapat sanksi administrasi bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan usahanya.

baca juga

Hal tersebut dilakukannya guna meminimalisir adanya penularan Covid-19 di tengah masa liburan Nataru. Oleh karena itu, ia juga ingin kalau aplikasi PeduliLindungi digunakan secara tegas.

"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat, yaitu sistem aturan perundangan kita," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Tito menerangkan bahwa peraturan yang bisa dibuat itu ada dua yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Perbedaan dari kedua aturan itu terletak pada waktu pembuatan serta sanksi.

Kalau peraturan daerah itu dianggapnya lebih kuat ketimbang peraturan kepala daerah, Sebab melalui peraturan tersebut, kepala daerah bisa memberikan sanksi mulai dari pidana, denda maupun sanksi administrasi. Namun kelemahannya dari peraturan daerah ialah soal pembuatannya yang memakan waktu cukup lama.

"Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui mekanisme DPRD padahal kita sekarang urgent," ujarnya.

Sementara kalau peraturan kepala daerah itu tidak bisa menerapkan sanksi pidana, tetapi hanya sanksi administrasi. Namun, menurutnya pembuatan peraturan kepala daerah itu lebih cepat ketimbang peraturan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

825 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Nataru di Karawang

825 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Nataru di Karawang

Bekaci | Selasa, 21 Desember 2021 | 22:03 WIB

Masuk Alun-alun Kota Bogor Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi

Masuk Alun-alun Kota Bogor Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi

Bogor | Selasa, 21 Desember 2021 | 18:48 WIB

Cara Download Sertifikat Vaksin Aplikasi Pedulilindungi

Cara Download Sertifikat Vaksin Aplikasi Pedulilindungi

Jabar | Selasa, 21 Desember 2021 | 14:11 WIB

Terkini

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

×