Legislator PKS Minta Aturan Sanksi Penerapan Peduli Lindungi Tak Kaku

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 22 Desember 2021 | 16:22 WIB
Legislator PKS Minta Aturan Sanksi Penerapan Peduli Lindungi Tak Kaku
Scan barcode lokasi wisata dengan aplikasi PeduliLindungi (foto; ist)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah membuat aturan berkaitan dengan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS mengatakan aturan tersebut jangan dibuat kaku.

Bukan tanpa sebab, pasalnya sejauh ini penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tidak merata. Terlebih pemerintah harus mempertimbangkan masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi lantara tidak memiliki ponsel pintar atau smartphone.

"Jangan kaku. Semua mesti fokus pada protokol kesehatan. Bukan memaksa bagaimana caranya," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Karena itu, Mardani meminta aturan dibuar dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah.

"Tidak ada standar yang sama di seluruh Nusantara. Berikan fleksibilitas pada tiap kabupaten dan kota untuk membuat aturan turunan," ujar Mardani.

Terancam Sanksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran untuk meminta para kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang berisikan imbauan penegakkan aturan penggunaan PeduliLindungi khususnya bagi pemilik usaha selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam peraturan itu juga terdapat sanksi administrasi bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan usahanya.

Hal tersebut dilakukannya guna meminimalisir adanya penularan Covid-19 di tengah masa liburan Nataru. Oleh karena itu, ia juga ingin kalau aplikasi PeduliLindungi digunakan secara tegas.

"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat, yaitu sistem aturan perundangan kita," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Tito menerangkan bahwa peraturan yang bisa dibuat itu ada dua yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Perbedaan dari kedua aturan itu terletak pada waktu pembuatan serta sanksi.

Kalau peraturan daerah itu dianggapnya lebih kuat ketimbang peraturan kepala daerah, Sebab melalui peraturan tersebut, kepala daerah bisa memberikan sanksi mulai dari pidana, denda maupun sanksi administrasi. Namun kelemahannya dari peraturan daerah ialah soal pembuatannya yang memakan waktu cukup lama.

"Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui mekanisme DPRD padahal kita sekarang urgent," ujarnya.

Sementara kalau peraturan kepala daerah itu tidak bisa menerapkan sanksi pidana, tetapi hanya sanksi administrasi. Namun, menurutnya pembuatan peraturan kepala daerah itu lebih cepat ketimbang peraturan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

825 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Nataru di Karawang

825 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Nataru di Karawang

Bekaci | Selasa, 21 Desember 2021 | 22:03 WIB

Masuk Alun-alun Kota Bogor Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi

Masuk Alun-alun Kota Bogor Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi

Bogor | Selasa, 21 Desember 2021 | 18:48 WIB

Cara Download Sertifikat Vaksin Aplikasi Pedulilindungi

Cara Download Sertifikat Vaksin Aplikasi Pedulilindungi

Jabar | Selasa, 21 Desember 2021 | 14:11 WIB

Terkini

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:59 WIB

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:58 WIB

Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat

Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat

News | Senin, 06 April 2026 | 15:53 WIB

KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul

KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul

News | Senin, 06 April 2026 | 15:47 WIB

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

News | Senin, 06 April 2026 | 15:40 WIB

Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia

Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia

News | Senin, 06 April 2026 | 15:30 WIB

Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik

Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik

News | Senin, 06 April 2026 | 15:25 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

News | Senin, 06 April 2026 | 15:23 WIB

Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan

Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan

News | Senin, 06 April 2026 | 15:18 WIB

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030

News | Senin, 06 April 2026 | 15:17 WIB