SKB Empat Menteri: Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisa Disanksi Kalau Tolak Vaksinasi

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 24 Desember 2021 | 05:32 WIB
SKB Empat Menteri: Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisa Disanksi Kalau Tolak Vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi. [Lampungpro.co/Humas Pemkot Bandar Lampung]

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam SKB Empat Menteri itu terdapat aturan pemberian sanksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang menolak divaksin Covid-19.

Aturan itu terdapat dalam diktum kedelapan SKB Empat Menteri. Sanksi bisa diberikan oleh pemerintah pusat hingga kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.

"Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksinasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan," demikian tertuang dalam SKB Empat Menteri yang dikutip Suara.com, Jumat (24/12/2021).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain itu, ancaman sanksi juga diterapkan bagi kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan tatap muka terbatas berlangsung.

Menkes Budi menuturkan kalau SKB sebelumnya menerangkan kalau satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTK) terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh. Namun dikarenakan saat ini PTM sudah harus dilakukan, maka PTK juga harus divaksin demi keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” tutur Budi di Jakarta.

Lebih lanjut, dalam SKB Empat Menteri terbaru juga mengatur soal penghentian PTM terbatas apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Budi menjelaskan jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen," ucap Budi.

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detil pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Masyarakat Curi Start Dapat Booster Vaksin Covid-19, Begini Respon Satgas

Ada Masyarakat Curi Start Dapat Booster Vaksin Covid-19, Begini Respon Satgas

Health | Kamis, 23 Desember 2021 | 21:00 WIB

Ajak Anak Vaksinasi COVID-19, KPAI Minta Jangan Gunakan Kata 'Suntik'

Ajak Anak Vaksinasi COVID-19, KPAI Minta Jangan Gunakan Kata 'Suntik'

Health | Kamis, 23 Desember 2021 | 20:15 WIB

Ribuan Pelajar Usia 6-11 Tahun di Sawahlunto Disuntik Vaksin Covid-19

Ribuan Pelajar Usia 6-11 Tahun di Sawahlunto Disuntik Vaksin Covid-19

Sumbar | Kamis, 23 Desember 2021 | 18:15 WIB

Terkini

Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 09:22 WIB

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

News | Senin, 20 April 2026 | 07:39 WIB

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

News | Senin, 20 April 2026 | 07:36 WIB

Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak

Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak

News | Senin, 20 April 2026 | 07:31 WIB

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

News | Senin, 20 April 2026 | 07:02 WIB

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

News | Senin, 20 April 2026 | 06:29 WIB

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB