Perubahan terjadi pada:
- Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan
- Pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara"
Demikian itu informasi singkat tentang kedudukan UUD 1945.
Kontributor : Mutaya Saroh