Sifat dan Kedudukan UUD 1945 di Indonesia

Kamis, 30 Desember 2021 | 13:14 WIB
Sifat dan Kedudukan UUD 1945 di Indonesia
Ilustrasi kedudukan uud 1945 (freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perubahan terjadi pada:

  • Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan
  • Pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara"

Demikian itu informasi singkat tentang kedudukan UUD 1945.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI