Kasus Penganiayaan Sopir GrabCar Ke Penumpang Wanita Di Tambora Berakhir Damai

Minggu, 02 Januari 2022 | 13:33 WIB
Kasus Penganiayaan Sopir GrabCar Ke Penumpang Wanita Di Tambora Berakhir Damai
Kasus penganiayaan sopir GrabCar ke penumpang perempuan di Tambora berakhir damai. (foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zulpan ketika itu menyebut, GF ditangkap pada Jumat (24/12).

"GJ ditangkap Jumat (24/12)," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (25/12).

Akibat peristiwa ini, penyidik resmi menetapkan GF sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.

Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap GF dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti. Salah satunya merupakan hasil visum korban.

"Ditambah lagi dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI