Kasus Penganiayaan Sopir GrabCar Ke Penumpang Wanita Di Tambora Berakhir Damai

Minggu, 02 Januari 2022 | 13:33 WIB
Kasus Penganiayaan Sopir GrabCar Ke Penumpang Wanita Di Tambora Berakhir Damai
Kasus penganiayaan sopir GrabCar ke penumpang perempuan di Tambora berakhir damai. (foto: istimewa)

NT dan saudaranya pun tak terima. Mereka selanjutnya melakukan perlawanan, namun justru terduga pelaku kembali melakukan penganiayaan.

"Tuh sopir malah langsung tendang gua di bagian perut," katanya.

Atas kejadian itu, NT melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Dia meminta kasus ini diusut secara tuntas.

"Sebenarnya lukanya nggak seberapa, cuma efek dari traumanya itu tiba-tiba saya dilecehkan dipegang payudara, ditendang, digampar. Kok ada orang seperti itu," imbuh NT.

Tak lama setelah kejadian, GJ ditangkap oleh aparat kepolisian. Dia ditangkap di Mal Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat.

Zulpan ketika itu menyebut, GF ditangkap pada Jumat (24/12).

"GJ ditangkap Jumat (24/12)," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (25/12).

Akibat peristiwa ini, penyidik resmi menetapkan GF sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.

Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap GF dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti. Salah satunya merupakan hasil visum korban.

Baca Juga: Aniaya Penumpang Wanita Gara-gara Muntah, Sopir GrabCar Terancam 2 Tahun Penjara

"Ditambah lagi dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI