Peleburan BRIN, Puluhan Eks Pegawai BPPT Mengadu ke Komnas HAM

Rabu, 05 Januari 2022 | 16:19 WIB
Peleburan BRIN, Puluhan Eks Pegawai BPPT Mengadu ke Komnas HAM
Puluhan eks Pegawai BPPT mengadukan masalah status kepegawaiannya ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menanggapi hal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menegaskan mereka juga tidak mendapatkan pesangon.

"Tentu tidak ada pesangon," kata Laksana saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (1/1).

Menurut Laksana, pemberian pesangon itu malah akan melanggar hukum. Pada kontrak yang ditanda-tangani para honorer sudah dijelaskan terkait hal tersebut.

"Kalau pun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu," ungkapnya.

Di sisi lain, Laksana juga mengatakan kalau dengan adanya integrasi 5 entitas yang ada, maka BRIN tidak bisa merekrut semua honorer. Pasalnya, mereka memilih untuk melakukan perampingan tim.

"Karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh 5 tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu 1 tim."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI