Tak hanya itu, Mochtar Mohamad juga diduga telah menyalahgunakan anggaran makan dan minum sebesar Rp 639 juta untuk memperlancar proses pengesahan APBD 2010.
Selain itu, Mochtar diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta agar bisa mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai BPK sebesar Rp 400 juta agar bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
Atas sederet kasus penyuapan yang dilakukan, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman 6 tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada Juni 2015.
Setelah mempersiapkan diri, tiga tahun berselang usai bebas Mochtar kembali mendeklarasikan maju menjadi Wali Kota Bekasi di Pilkada 2018, namun gagal lantaran tidak mendapatkan dukungan partai.