KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Korupsi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 06 Januari 2022 | 18:56 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus korupsi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.

Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya.

Adapun sebagai pihak penerima berjumlah lima orang, yakni Rahmat Effendi (RE); M Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan, pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Sebagai pihak pemberi AA dan kawan-kawan  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Diketahui, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (5/1/2021) hingga Kamis (6/1/2022) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari 14 orang tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang dalam perkara korupsi kasus ini.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wali Kota Bekasi Kena OTT, Wapres Maruf Minta Kepala Daerah Kerja Sesuai Aturan

Wali Kota Bekasi Kena OTT, Wapres Maruf Minta Kepala Daerah Kerja Sesuai Aturan

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:43 WIB

Terkena OTT KPK, Ini Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Terkena OTT KPK, Ini Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Video | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:30 WIB

Walkot Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Begini Kondisi Pelayanan Publik Di Kota Bekasi

Walkot Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Begini Kondisi Pelayanan Publik Di Kota Bekasi

Jabar | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:24 WIB

Terkini

Doa Setelah Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa Setelah Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Bukan Gagal Move On, September Band Rilis 'Lagu Rindu Untuk Kamu' untuk Obati Rasa Kehilangan

Bukan Gagal Move On, September Band Rilis 'Lagu Rindu Untuk Kamu' untuk Obati Rasa Kehilangan

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026

Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Bebas Kusam! Ini 5 Body Serum Efek Tone Up untuk Tampilan Kulit Cerah

Bebas Kusam! Ini 5 Body Serum Efek Tone Up untuk Tampilan Kulit Cerah

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:30 WIB

5 Perbedaan PIE dan PIH Bekas Jerawat dan Cara Membedakannya

5 Perbedaan PIE dan PIH Bekas Jerawat dan Cara Membedakannya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Dari Fashion ke Wellness, Ariy Arka Menemukan Cara Baru Merawat Diri di Tengah Rutinitas

Dari Fashion ke Wellness, Ariy Arka Menemukan Cara Baru Merawat Diri di Tengah Rutinitas

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Komponen Biotik dan Abiotik di Sekitar Kita Beserta Contohnya

Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Komponen Biotik dan Abiotik di Sekitar Kita Beserta Contohnya

Tekno | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Bukan Sekadar Baca Slide! 4 Rahasia Presentasi Maut untuk Pikat Klien

Bukan Sekadar Baca Slide! 4 Rahasia Presentasi Maut untuk Pikat Klien

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Wajah Kemanusiaan di Tengah Kesenjangan Kelas dalam Film 'Parasite'

Wajah Kemanusiaan di Tengah Kesenjangan Kelas dalam Film 'Parasite'

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Senin 24 Agustus 2026 Bank Buka atau Tidak? Ini Jadwal Operasional saat Libur Maulid Nabi

Senin 24 Agustus 2026 Bank Buka atau Tidak? Ini Jadwal Operasional saat Libur Maulid Nabi

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:15 WIB

×