WALHI: Pencabutan Izin Harus Segera Dilanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:58 WIB
WALHI: Pencabutan Izin Harus Segera Dilanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat
Logo Walhi. [Ist]

Suara.com - WALHI mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut sebanyak 2078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Namun, pemerintah disebut menjadikan momentum itu sebagai langkah penyelesaian konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, mengatakan agar pencabutan izin itu dapat menjadi resolusi konflik, maka yang pertama harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuka informasi terkait perusahaan-perusahaan apa serta dimana saja yang telah dicabut.

Sehingga, tanah-tanah tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk Pemulihan terhadap hak Rakyat yang selama ini di rampas oleh Negara melalui skema Perizinan.

WALHI juga menilai, pencabutan izin itu tidak boleh serta merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkannya, merujuk pada pertanggungjawaban mutlak, baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.

"Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. Jika perusahaan sektor kehutanan tersebut selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah Kelola rakyat tersebut kepada rakyat," tutur Uli dalam keterangannya sebagaimana dikutip hari ini, Jumat (7/1/2021).

Uli menambahkan, selain izin-izin di sektor kehutanan dan izin HGU perkebunan yang telah dicabut dan selama ini berkonflik dengan rakyat, maka harus dikembalikan kepada rakyat. Jika konsesi izin tersebut berada di Kawasan penting dan genting maka harus dipulihkan.

Tri Jambore, selaku Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI, menyampaikan, terkait pencabutan izin tambang yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2020.

Hal tersebut dinilai sebagai langkah awal baik untuk menata pertambangan mineral dan batubara. Tanpa sikap tegas seperti itu, justru pemerintah akan dihadapkan pada pengelolaan tambang yang bahkan belum tentu akan memberikan manfaat optimal sesuai amanah undang-undang.

"Pemerintah seharusnya juga menegakkan regulasi secara komprehensif. Kewajiban pemegang izin pertambangan diantaranya juga adalah menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah," kata Tri.

Sehingga, lanjut Tri, evaluasi terhadap izin pertambangan yang ada juga diharapkan menyasar kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban terhadap lingkungan. Sebab, jika tidak ada jaminan, maka perbaikan lingkungan wilayah operasi pertambangan akan terabaikan.

"Lebih lanjut, pemerintah juga tidak hanya melakukan evaluasi izin usaha pertambangan berbasis pada aspek administratif semata, namun juga mempertimbangkan kapasitas daya dukung dan daya tampung wilayah selaras dengan kesesuaian tata ruang serta kerawanan bencana akibat aktivitas pengubanahn bentang lahan dalam pertambangan," jelas Tri.

Sementara itu, Parid Ridwan selaku Pengkampanye Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Eksekutif Nasional WALHI mengatakan, pemerintah harus memastikan telah mencabut seluruh IUP di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini telah terbukti melanggengkan krisis sosial-ekologis serta memicu konflik dengan masyarakat.

Merujuk pada data tahun 2018 lalu, tercatat sebanyak 1895 IUP berada di kawasan pesisir yang tersebar di 23 Provinsi di Indonesia dan berdampak pada lebih dari 35 ribu keluarga nelayan serta 6081 desa pesisir yang kawasan perairannya tercemar limbah pertambangan.

Pada tahun 2019, tercatat 164 konsesi pertambangan mineral dan batu bara yang terdapat di di 55 pulau kecil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walhi Sulsel Luncurkan Aplikasi Lapor Kerusakan Lingkungan

Walhi Sulsel Luncurkan Aplikasi Lapor Kerusakan Lingkungan

Sulsel | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:30 WIB

Banjir Terus Merugikan Warga, Walhi Gugat Pemkot Palembang

Banjir Terus Merugikan Warga, Walhi Gugat Pemkot Palembang

Sumsel | Minggu, 26 Desember 2021 | 10:35 WIB

Anggota DPRD Sulsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Hutan Lindung Toraja

Anggota DPRD Sulsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Hutan Lindung Toraja

Sulsel | Senin, 13 Desember 2021 | 14:39 WIB

Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Dalami Catatan Keuangan PT AA

Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Dalami Catatan Keuangan PT AA

Riau | Selasa, 30 November 2021 | 20:15 WIB

Terkini

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:10 WIB

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:51 WIB

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:50 WIB

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:42 WIB

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:34 WIB

Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model

Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:31 WIB