Wagub DKI Singgung Perpanjangan Masa Jabatan, Komisi II DPR: Presiden Tak Otomatis Bisa Ubah Aturan

Jum'at, 14 Januari 2022 | 10:07 WIB
Wagub DKI Singgung Perpanjangan Masa Jabatan, Komisi II DPR: Presiden Tak Otomatis Bisa Ubah Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, tidak berarti ia meminta masa bhaktinya sebagai Wagub DKI diperpanjang. Karena aturan yang berlaku tak mengizinkannya.

Kecuali, jika nantinya Presiden mengajukan perubahan aturan dan disepakati sehingga masa jabatan bisa diperpanjang.

"Jadi semua itu kembali ke Presiden, ke DPR. Begitu juga peraturan lain sesuai kewenangannya. Jangan dibolak-balik," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI