Apa Hukum Transplantasi Organ Babi ke Manusia? Simak Penjelasan Ulama Selengkapnya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 18 Januari 2022 | 16:56 WIB
Apa Hukum Transplantasi Organ Babi ke Manusia? Simak Penjelasan Ulama Selengkapnya!
Dr Muhammad Mohiuddin memimpin operasi cangkok jantung babi pada seorang pasien di Amerika Serikat pada 7 Januari 2022 lalu. Hukum transplantasi organ babi ke manusia [AFP/University of Maryland School of Medicine]

Suara.com - Ilmu pengetahun memang berkembang pesat. Banyak penemuan telah mengubah sejarah dan gaya hidup umat manusia. Termasuk dalam bidang kedokteran. Dikabarkan ada suatu metode baru dalam ilmu kedokteran untuk mengatasi disfungsi organ manusia dengan mencangkokkan organ tubuh babi ke manusia. Lantas, bagaimana hukum transplantasi organ babi ke manusia?

Temuan medis yang berhasil mencangkokkan organ babi ke manusia itu menjadi perdebatan publik. Apa hukum transplantasi organ babi ke manusia?

Hukum Transplantasi Organ Babi ke Manusia

Dikutip dari NU Online, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir merespons praktik transplantasi organ babi ke manusia ini dengan fatwa mengharamkan pengobatan dengan benda najis, kecuali dalam situasi darurat.

Pemindahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain ini memang sudah menjadi perdebatan sejak lama. Dari hasil pengujian tim klinis RS Dr. Sardjito Yogyakarta mengungkap fakta bahwa katup jantung babi memiliki kesesuaian paling tepat sebagai pengganti katup jantung manusia. Oleh karenanya, percobaan transplantasi organ babi ke manusia dilakukan.

Fakta ini merupakan kabar baik, yang dapat dimanfaatkan ilmu kedoteran bahwasanya ada solusi untuk penyakit jantung, terutama ketika katup jantung manusia harus diganti. Akan tetapi, solusi ini juga mengundang perdebatan, sebabnya babi diharamkan dalam Islam.

NU menjelaskan, hukum transplantasi organ babi ke tubuh manusia tidak boleh jika belum pada tingkat kebutuhan mendesak. NU berpendapat selama masih banyak benda lain yang bisa menjadi pengganti, maka lebih baik menghindari transplantasi organ dari Babi.

Adapun hukum transplantasi organ babi ke manusia berdasarkan Imam Ramli, Imam Isnawi, dan Imam Subki, hukum transplantasi organ bibi ke manusia memiliki hukum boleh. Pendapat itu dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar yang mengungkap bahwa orang yang menerima transplantasi tersebut berada dalam keadaan ma'shum.

Mengenai hukum transplantasi organ babi ke manusia ini disebutkan juga dalam At-Tijariyatul Kubra: t. th, jilid I, halaman 190-191, yang mengandung arti sebagai berikut:

baca juga

“(Dan bila seseorang menyambung tulangnya) karena pecah misalnya, dan butuh disambung, (dengan najis karena tidak ada tulang suci) yang layak) dijadikan penyambung, atau ada namun seorang pakar berkata: “Sungguh tulang suci tersebut tidak berguna.”, dan ia menyambungnya dengan tulang najis, (maka ia dianggap udzur) dalam hal tersebut, oleh sebab itu shalatnya tetap sah besertaan tulang najis tersebut –di tubuhnya-, karena kondisi darurat. … Dan bila seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa tertambal kecuali dengan tulang semacam anjing.”, maka kondisi itu dinilai kuat sebagai udzur -boleh menambal dengannya- seperti hemat al-Isnawi, … (dan bila tidak begitu), maksudnya bila ia menyambungnya dengan tulang najis dalam kondisi terdapat tulang suci, atau tidak butuh menyabungnya, maka penyambungan itu haram karena keteledorannya, dan (wajib) baginya (mencopot tulang najis itu), dan ia dipaksa mencopotnya (bila tidak khawatir bahaya yang nyata),” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: t. th], jilid I, halaman 190-191).

Demikian itu penjelasan singkat mengenai hukum transplantasi organ babi ke manusia. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Bumi Bakal Hadapi Peristiwa Kepunahan Massal, Manusia Jadi Penyebabnya

Geger Bumi Bakal Hadapi Peristiwa Kepunahan Massal, Manusia Jadi Penyebabnya

Bogor | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:46 WIB

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:34 WIB

3 Jenis Sifat dan Sikap Seseorang yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Dimanfaatkan!

3 Jenis Sifat dan Sikap Seseorang yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Dimanfaatkan!

Your Say | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:26 WIB

Aliansi LSM Pengasuhan: Tren Boneka Spirit Doll, Jangan Lupa Asuh Juga Bayi Manusia!

Aliansi LSM Pengasuhan: Tren Boneka Spirit Doll, Jangan Lupa Asuh Juga Bayi Manusia!

Lifestyle | Senin, 17 Januari 2022 | 17:47 WIB

Karakter Kita Jangan Tertukar, Robot Humanis vs Manusia Robotik

Karakter Kita Jangan Tertukar, Robot Humanis vs Manusia Robotik

Your Say | Senin, 17 Januari 2022 | 16:24 WIB

Pikirkan 5 Hal ini Ketika Kamu Mulai Khawatir dengan Masa Depan

Pikirkan 5 Hal ini Ketika Kamu Mulai Khawatir dengan Masa Depan

Your Say | Senin, 17 Januari 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Misteri Besar di Balik Kematian Tim Lama dalam Serial Reacher Season 2

Misteri Besar di Balik Kematian Tim Lama dalam Serial Reacher Season 2

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Profil 4 Anggota Pancatera, Ada Marissa Anita hingga Karina Basrewan

Profil 4 Anggota Pancatera, Ada Marissa Anita hingga Karina Basrewan

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Punya Potensi Air Hujan Besar: Mengapa Semarang Hanya Bisa Manfaatkan 27 Persen?

Punya Potensi Air Hujan Besar: Mengapa Semarang Hanya Bisa Manfaatkan 27 Persen?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Dari Tazos hingga Tamiya: Mengenang Indahnya Bermain Tanpa Koneksi Internet

Dari Tazos hingga Tamiya: Mengenang Indahnya Bermain Tanpa Koneksi Internet

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Apa Bedanya Magic Com, Magic Jar, dan Rice Cooker? Ini Fungsi Masing-Masing

Apa Bedanya Magic Com, Magic Jar, dan Rice Cooker? Ini Fungsi Masing-Masing

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Cicil Emas dari BRI Bisa Dapat Emas Langsung, Ini Caranya

Cicil Emas dari BRI Bisa Dapat Emas Langsung, Ini Caranya

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:54 WIB

Agnez Mo Raih Posisi 6 IMDb STARmeter Berkat Perankan Lila Hoth

Agnez Mo Raih Posisi 6 IMDb STARmeter Berkat Perankan Lila Hoth

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN: Solusi Bersih-bersih atau Potensi Tumpang Tindih?

Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN: Solusi Bersih-bersih atau Potensi Tumpang Tindih?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:50 WIB

3 Krim Wajah Brand Korea untuk Noda Hitam Sesuai Review dan Harga

3 Krim Wajah Brand Korea untuk Noda Hitam Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:50 WIB

×