Polisi Tangkap Tiga Buronan Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 20 Januari 2022 | 20:17 WIB
Polisi Tangkap Tiga Buronan Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan ketiga buronan pelaku pengeroyokan anggota TNI AD berinisial S (20) hingga tewas di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara telah tertangkap. Mereka adalah Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiga buronan ditangkap pada Rabu (19/1) kemarin.

"Tiga orang yang kemarin kami rilis DPO semuanya sudah kami amankan," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Tubagus mengemukakan bahwa ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Salah satunya Baharuddin, pelaku utama yang berperan menusuk korban.

"Satu bantu boncengin, miting juga ikut mukul. Ini lagi pendalaman," ujarnya.

Enam Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka merupakan warga sipil.

Tubagus ketika itu menyebut tiga dari enam tersangka masih berstatus buron. Mereka, yakni Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

"Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1).

baca juga

Tubagus menyebut seluruh pelaku dan korban tidak memiliki latar belakang masalah. Motif daripada kasus ini ialah kesalahpahaman.

Menurut penuturan Tubagus, peristiwa ini berawal ketika para pelaku datang ke sekitar lokasi dengan tujuan mencari orang lain. Namun, para pelaku justru bertemu dengan korban hingga terjadi perselisihan.

"Motifnya diduga ada kesalahpahaman, kenapa? Karena antara anggota TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya, tidak pernah mencari anggota, emang ketemu di sana, tidak punya hubungan apa-apa," tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam hukuman makasimal di atas 5 tahun penjara.

Tiga Korban

Peristiwa pengeroyokan terhadap S terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 03.06 WIB dini hari. Ketika itu, datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Gelar Street Race di Pagedangan Tangerang, Dirlantas Polda Metro Jaya Tinjau Lokasi

Bakal Gelar Street Race di Pagedangan Tangerang, Dirlantas Polda Metro Jaya Tinjau Lokasi

Jakarta | Kamis, 20 Januari 2022 | 20:12 WIB

Tunggu Asesmen, Polda Metro Jaya Titipkan Komika Fico Fachriza ke RSKO

Tunggu Asesmen, Polda Metro Jaya Titipkan Komika Fico Fachriza ke RSKO

Jakarta | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:25 WIB

Street Race Buat Joki Balap Liar Digelar Resmi, Komunitas Mobil Juga Minta Diberi Fasilitas

Street Race Buat Joki Balap Liar Digelar Resmi, Komunitas Mobil Juga Minta Diberi Fasilitas

Otomotif | Kamis, 20 Januari 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:44 WIB

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:42 WIB

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Sumut | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×