Pada awal 2021, Suhandy juga memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.
Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori.
Dari Herman, ia memerintahkan Irfan memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
"Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari lalu," tuturnya.
Dari Rp1 miliar tersebut dibagi Rp800 juta diberikan ke Bupati Dodi Reza melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 juta lainnya guna operasional Kantor Dinas PUPR.
"Sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021 Itu berbeda lagi," aku Herman.
Menanggapi pengakuan di persidangan ini, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu mengenai hal tersebut.
"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi.