Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Akhir Pelarian Suami Bunuh Istri Di Garut, Ditangkap Setelah 1 Tahun Kabur
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 25 Januari 2022 | 08:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Korban Kena Rayuan Maut, Fakta Perselingkuhan di Kasus Prajurit TNI Bunuh Jurnalis Juwita Terkuak!
06 Mei 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI