Ekstradisi Indonesia - Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor hingga Optimalisasi Aset

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 25 Januari 2022 | 20:46 WIB
Ekstradisi Indonesia - Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor hingga Optimalisasi Aset
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron [Foto: ANTARA]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik pemerintah Indonesia dan Singapura telah menyepakati melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi.

Salah satu faktor yang menguntungkan yakni terkait koruptor tak dapat bisa bersembunyi di Singapura.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, kerja sama kedua negara akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, dapat lebih mudah menangkap koruptor maupun pemulangan. Tapi juga berimbas dengan optimalisasi aset.

"Tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain. Namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Karena tidak dipungkiri, kata Ghufron, bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya.

Maka itu, Ghufron menyebut dengan optimalisasi perampasan aset tersebut dapat memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sehingga, kata Ghufron, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi.

"Tidak hanya bagi Indonesia. Namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," imbuhnya.

baca juga

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022).

Atas perjanjian tersebut membuat diantaranya koruptor, bandar Narkotika, serta pendana bagi terorisme tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang.

"Ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," ucap Yasonna dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Kesepakatan perjanjian ekstradisi kedua negara ini, kata Yasonna, bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koruptor Ketar Ketir dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Mengapa?

Koruptor Ketar Ketir dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Mengapa?

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:50 WIB

RI-Singapura Bikin Perjanjian Ekstradisi, Komisi III Minta Pemerintah Tangkap Koruptor dan Sikat Aset Tersembunyi

RI-Singapura Bikin Perjanjian Ekstradisi, Komisi III Minta Pemerintah Tangkap Koruptor dan Sikat Aset Tersembunyi

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:40 WIB

Rocky Gerung Duga Presiden Jokowi Tak Bisa Tidur karena Pikirkan Pelaporan kepada Kaesang dan Gibran

Rocky Gerung Duga Presiden Jokowi Tak Bisa Tidur karena Pikirkan Pelaporan kepada Kaesang dan Gibran

Bekaci | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:17 WIB

Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Sulsel | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:02 WIB

OTT Tiga Kepala Daerah di Januari 2022, KPK Berharap Bisa Berikan Efek Jera

OTT Tiga Kepala Daerah di Januari 2022, KPK Berharap Bisa Berikan Efek Jera

Bekaci | Kamis, 20 Januari 2022 | 12:37 WIB

OTT Bupati Langkat dan Sejumlah Kolega, KPK Amankan Uang Rp 786 Juta

OTT Bupati Langkat dan Sejumlah Kolega, KPK Amankan Uang Rp 786 Juta

Riau | Kamis, 20 Januari 2022 | 09:13 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×