Ada Potensi Aliran Uang Haram, KPK: NFT Bisa jadi Tempat Money Laundry

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:49 WIB
Ada Potensi Aliran Uang Haram, KPK: NFT Bisa jadi Tempat Money Laundry
Ilustrasi NFT, NFT adalah (Freepik)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang turut mengatakan adanya potensi pencucian uang lewat NFT atau non-fungible token.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Sitegar, mengatakan bahwa keunikan dari NFT justru bisa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundry.

"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

Lili mengatakan transaksi di NFT bisa saja dilakukan sesorang dengan uang hasil tindak pidana. Katena itu KPK akan melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya pencucian uang pada NFT.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram. Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," ujarnya.

Diketahui, NFT atau non-fungible token kian populer dan menjadi perbincangan hangat pasca Ghozali Everyday, viral. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan ada kerentanan penyalahgunaan aset digital sebagai alat pencucian uang.

Potensi pencucian uang hasil korupsi dalam bentuk aset digital memiliki potensi yang besar. Sebab, berbagai produk yang dijual seperti halnya bitcoin, NFT, maupun produk lainnya tidak memiliki patokan harga yang jelas.

“Trennya sekarang para pelaku tindak pidana pencucian uang sudah beralih ke sistem digital seperti halnya Bitcoin, NFT, Atrium, Blockchain dan segala macam itu” tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Jember di Aula Fakultas Hukum, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Ivan, tren pencucian uang saat ini masih di dominasi oleh kasus korupsi. Selain itu tindak pencucian uang yang terkait dengan transaksi penjualan narkoba masih ada dengan beragam modus yang digunakan untuk mengelabuhi pihak perbankan.

baca juga

“Sementara ini yang paling berisiko adalah pidana korupsi. Kasus narkoba biasanya terjadi dengan memalsukan dokumen. Misalnya didicatat sebagai transaksi ekspor impor ataupun modus lain,” jelas Ivan.

Menurut Ivan, untuk mengantisipasi semakin maraknya tindakan pencucian uang berbasis digital, PPATK melakukan reformasi kelembagaan. Karena tindakan pencucian uang kompleksitasnya semakin tinggi.

“Semakin beragam. Oleh karena itu PPATK harus mengikuti perkembangan transaksi yang ada saat ini. Apa lagi di era Society 5.0 ini kan penggunaan  Artificial Intelligence dan segala macamnya itu kan semakin meningkat,” ujar alumni FH UNEJ tahun 90an ini.

Pada acara itu juga dilakukan peluncuran 12 judul buku karya dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. 12 buku ini merupakan hasil kajian bersama dosen Fakultas Hukum terkait berbagai bidang kajian.

“Sangat variatif sekali. Pada bidang hukum pidana, tata negara, hukum lingkungan, hukum kedokteran dan forensik, terorisme, ketenagakerjaan, dan ilmu hukum dasar lainnya,” ujar Bayu Dwi Anggono Dekan FH Universitas Jember.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Sebagai Pelapor, Ubediah Badrun Klaim Kirim Bukti Tambahan ke KPK Soal Kasus Dugaan KKN Gibran-Kaesang

Diperiksa Sebagai Pelapor, Ubediah Badrun Klaim Kirim Bukti Tambahan ke KPK Soal Kasus Dugaan KKN Gibran-Kaesang

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 14:26 WIB

Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, KPK Sita Uang Tunai Hingga Satwa Dilindungi

Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, KPK Sita Uang Tunai Hingga Satwa Dilindungi

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 14:08 WIB

Fakta Baru Terungkap, KPK Juga Temukan Sejumlah Satwa Dilindungi Di Rumah Bupati Langkat

Fakta Baru Terungkap, KPK Juga Temukan Sejumlah Satwa Dilindungi Di Rumah Bupati Langkat

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 14:08 WIB

Rajin OTT Bupati / Wali Kota, Langkah Pencegahan KPK di Daerah jadi Pertanyaan DPR

Rajin OTT Bupati / Wali Kota, Langkah Pencegahan KPK di Daerah jadi Pertanyaan DPR

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:20 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB