Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung

Siswanto

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:54 WIB
Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Dalam waktu yang bersamaan, institusi Polri dan Kejaksaan Agung merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana.

Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan  ini sepanjang tahun 2021. Sedangkan jaksa agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan pendekatan yang sama.
 
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut langkah dua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.

Ikhtiar serupa, kata Hendardi, sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian, tetapi hingga hari ini tidak tuntas.
 
Menurut dia penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumen transaksional.

Kekhawatiran ini, kata Hendardi, juga yang diingatkan oleh kapolri agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional. Pekerjaan selanjutnya dari Polri adalah bagaimana Polri akan mengontrol penerapan pendekatan ini, sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.
 
Sedangkan di Kejaksaan Agung, kata Hendardi, yang juga memiliki aturan tersendiri, restorative justice bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara, padahal bisa diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted. Dengan demikian, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana, kata Hendardi.
 
Untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, menurut Hendardi, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.

Penerapan prinsip RJ ini, kata Hendardi, bukan melulu mengandalkan diskresi kapolri atau jaksa agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati, sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas PKH Setor Rp 13,2 Triliun ke Negara, Total 6,2 Juta Hektare Hutan Dikuasai Kembali

Satgas PKH Setor Rp 13,2 Triliun ke Negara, Total 6,2 Juta Hektare Hutan Dikuasai Kembali

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo

Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum

Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Jaksa Agung Rombak Jabatan 16 Pejabat Kejaksaan, Termasuk Kajari Jaksel hingga Jakpus

Jaksa Agung Rombak Jabatan 16 Pejabat Kejaksaan, Termasuk Kajari Jaksel hingga Jakpus

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:17 WIB

Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Petinggi Kejagung Disorot, Pakar Hukum dan Pengamat Beda Suara

Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Petinggi Kejagung Disorot, Pakar Hukum dan Pengamat Beda Suara

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:00 WIB

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:59 WIB

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:38 WIB

Hendardi Apresiasi Polri Kawal Demo, Tapi Desak Usut Tuntas Ormas yang Intimidasi Demonstran

Hendardi Apresiasi Polri Kawal Demo, Tapi Desak Usut Tuntas Ormas yang Intimidasi Demonstran

News | Jum'at, 04 September 2026 | 16:22 WIB

Jaga Marwah Kejaksaan! Jaksa Agung Keluarkan 7 Instruksi 'Tajam' untuk Seluruh Jaksa

Jaga Marwah Kejaksaan! Jaksa Agung Keluarkan 7 Instruksi 'Tajam' untuk Seluruh Jaksa

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:40 WIB

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Terkini

Viral Truk Kopdes Angkut Bibit Sawit Lewat Kabut Asap Kebakaran Hutan

Viral Truk Kopdes Angkut Bibit Sawit Lewat Kabut Asap Kebakaran Hutan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:43 WIB

JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas

JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Makin Pekat

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Makin Pekat

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Ramalan Shio Tikus Hari Ini: Hati-Hati Belanja Mewah, Peluang Cuan Justru Datang dari Mantan Rekan

Ramalan Shio Tikus Hari Ini: Hati-Hati Belanja Mewah, Peluang Cuan Justru Datang dari Mantan Rekan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Kalah dari Arsenal, Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Kalah dari Arsenal, Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Pagelaran Terkuak: Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur

Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Pagelaran Terkuak: Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Rupiah Berbalik Melemah Paling Dalem di Asia, Dolar AS Naik Dekati Rp17.917

Rupiah Berbalik Melemah Paling Dalem di Asia, Dolar AS Naik Dekati Rp17.917

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Rekomendasi Mobil Murah untuk Pekerja Bergaji UMP Jakarta

Rekomendasi Mobil Murah untuk Pekerja Bergaji UMP Jakarta

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Pakar Lingkungan UGM: Keputusan Karhutla Bukan Bencana Nasional Adalah Kekonyolan

Pakar Lingkungan UGM: Keputusan Karhutla Bukan Bencana Nasional Adalah Kekonyolan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Persib Dapat Keuntungan di ACL 2, The Cong Viettel Diterpa Krisis Pemain

Persib Dapat Keuntungan di ACL 2, The Cong Viettel Diterpa Krisis Pemain

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:21 WIB

×