Terbitkan Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia, ICJR Rekomendasikan Hal Ini Kepada Pemerintah Hingga LPSK

RR Ukirsari Manggalani, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 28 Januari 2022 | 05:55 WIB
Terbitkan Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia, ICJR Rekomendasikan Hal Ini Kepada Pemerintah Hingga LPSK
Ilustrasi kebijakan hukuman (Shutterstock)

Suara.com - Independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menerbitkan laporan tahunan situasi kebijakan pidana mati di Indonesia sejak 2016.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu mengatakan dalam laporan periode 2021, temuan penting yang diangkat antara lain mengenai tren penjatuhan pidana mati dalam perkara narkotika yang tujuh tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2021 menduduki mayoritas kasus pidana mati di Indonesia.

Kata Erasmus, dari total 146 kasus hukuman mati, 82 persen atau 120 kasus di antaranya merupakan perkara narkotika.

"Sedangkan sisanya yakni 6 perkara Terorisme, 1 perkara Tindak Pidana Korupsi, dan 19 perkara Kejahatan terhadap Nyawa, misalnya pembunuhan berencana, kekerasan dan perkosaan anak mengakibatkan kematian, dan lain-lain," ujar Erasmus dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (27/1/2022).

Kemudian kasus tuntutan mati tindak pidana korupsi pada 2021, kata Erasmus merupakan yang pertama tercatat dalam database kasus hukuman mati ICJR.

Meskipun tidak menunjukkan tren peningkatan dari 2020, namun kasus pidana mati 2021 masih menunjukkan angka lebih tinggi.

"Yakni sebanyak 74 kasus dibanding sebelum pandemi yang tercatat pada 2019 yakni 48 kasus dalam rentang waktu yang sama (27 Maret hingga 9 Oktober)," tutur Erasmus.

Tak hanya itu, Erasmus menuturkan pada aspek perkembangan kebijakan, laporan ICJR juga menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah. Termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang.

ICJR kata Erasmus juga mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana, yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Ia mengatakan dalam kondisi saat ini, juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun.

baca juga

Komutasi/perubahan hukuman menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan tidak bermartabat dalam fenomena deret tunggu.

"Fenomena ini berpotensi dialami oleh terpidana mati yang saat ini menjalani hukuman ganda yaitu hukuman penjara dan vonis mati itu sendiri," papar Erasmus.

Sedangkan kata dia, melakukan eksekusi dengan segera juga tidak bisa menjadi opsi pemerintah, karena komitmen Indonesia untuk menerima rekomendasi universal periodic review (UPR) pada 2017 untuk mempertimbangkan moratorium pelaksanaan eksekusi pidana mati.

Bagian khusus untuk merespon besarnya komposisi kasus narkotika dalam tren kasus pidana mati di Indonesia juga dibahas dengan menekankan bahwa tidak ada satu pun dasar legitimasi untuk menerapkan pidana mati dalam kasus narkotika.

Bahkan kata Erasmus, dalam berbagai rujukan instrumen HAM internasional maupun tinjauan terhadap konvensi internasional tentang kontrol narkotika dapat disimpulkan bahwa sifat kejahatan narkotika yang sekalipun dianggap serius tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menerapkan pidana mati.

"Namun sayangnya, dalam draft revisi UU Narkotika yang saat ini mulai diinisiasi pemerintah sama sekali tidak ada perbaikan rumusan tindak pidana yang memuat ancaman pidana mati untuk dihapuskan," ucap Erasmus.

Karena itu ICJR kata Erasmus memberikan rekomendasi khususnya kepada beberapa pemangku kepentingan.

Pertama, lCJR meminta pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan dan evaluasi hukuman mati, tidak melakukan eksekusi terpidana mati mengingat adanya peluang mekanisme komutasi/pengubahan hukuman mati dalam RKUHP dan menghadirkan skema komutasi hukuman mati sebagaimana skema remisi bagi penjara seumur hidup, dan memastikan komutasi terhadap sekitar 79 orang terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu lebih dari 10 tahun;

"Kedua, kepada pembuat kebijakan (Pemerintah dan DPR) untuk membahas RKUHP secara inklusif demi memastikan pengaturan komutasi pidana mati otomatis diberikan sebagai jalan tengah dan untuk memastikan materi revisi UU Narkotika juga termasuk soal penghapusan ketentuan pidana mati," papar Erasmus.

Selanjutnya, ICJR meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan pidana mati dan mengedepankan pidana jenis lainnya dalam memutuskan perkara yang ditangani.

"Keempat, kepada Lembaga Negara yang Tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, LPSK untuk secara aktif melakukan pemantauan pada tempat-tempat penahanan terpidana mati dalam konteks pencegahan penyiksaan dalam deret tunggu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

PR Besar Menkeu Suahasil Nazara: Kredibilitas hingga Tinggkatkan Kualitas Belanja

PR Besar Menkeu Suahasil Nazara: Kredibilitas hingga Tinggkatkan Kualitas Belanja

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:10 WIB

Harga Murah Bisa Borong Mie Gacoan & Dimsum Pakai Promo BRImo!

Harga Murah Bisa Borong Mie Gacoan & Dimsum Pakai Promo BRImo!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 19:03 WIB

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:46 WIB

Terkini

MBG Banyak Dikritik di Sosmed, Sudaryono: Yang Bikin Rame Guru, Orangtua dan Wartawan

MBG Banyak Dikritik di Sosmed, Sudaryono: Yang Bikin Rame Guru, Orangtua dan Wartawan

Video | Kamis, 17 September 2026 | 10:47 WIB

Liriknya Dinilai Melecehkan Perempuan, Lagu Milik Love Chaos Tuai Kecaman

Liriknya Dinilai Melecehkan Perempuan, Lagu Milik Love Chaos Tuai Kecaman

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 10:47 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Media Asing Ungkit Misteri Segitiga Bermuda Masalembu

Tragedi KM Virgo Transport 8, Media Asing Ungkit Misteri Segitiga Bermuda Masalembu

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:44 WIB

Segini Harga Motor Listrik ALVA 2026: Intip Performa Kecepatan, dan Jarak Tempuhnya

Segini Harga Motor Listrik ALVA 2026: Intip Performa Kecepatan, dan Jarak Tempuhnya

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 10:44 WIB

4 Clay Mask Penyerap Minyak Berlebih dan Bantu Bersihkan Pori

4 Clay Mask Penyerap Minyak Berlebih dan Bantu Bersihkan Pori

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:40 WIB

Hadirkan Web Series Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga,  SMARTFREN Kenalkan Unlimited 5G

Hadirkan Web Series Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Unlimited 5G

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 10:39 WIB

Gofar Hilman Sering Ragu ke Dokter Gigi, Ternyata Gara-gara Mitos Veneer Ini!

Gofar Hilman Sering Ragu ke Dokter Gigi, Ternyata Gara-gara Mitos Veneer Ini!

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:36 WIB

Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun

Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:35 WIB

Persib Tumbangkan FC Seoul, Igor Tolic dan Marc Klok Singgung Persija Jakarta

Persib Tumbangkan FC Seoul, Igor Tolic dan Marc Klok Singgung Persija Jakarta

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 10:35 WIB

3 Serum Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Menghadapi Polusi Sesuai Klaim

3 Serum Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Menghadapi Polusi Sesuai Klaim

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:31 WIB

×