Jika Tak Datang Lagi Senin Depan, Edy Mulyadi Terancam Bakal Digelandang ke Bareskrim Polri

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:56 WIB
Jika Tak Datang Lagi Senin Depan, Edy Mulyadi Terancam Bakal Digelandang ke Bareskrim Polri
Edy Mulyadi (Kaltim Today)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' pada Senin (31/1/2022) pekan depan. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik akan membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri jika pada panggilan kedua kembali tidak hadir. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP. 

"Tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukkan Surat Perintah Membawa. Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]

Dalih Edy Ogah Diperiksa Polisi

Edy Mulyadi hari ini mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia tak hadir dengan dalih surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik tidak sesuai dengan KUHAP.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan meminta penyidk untuk menunda pemeriksaan.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022) pagi tadi.

Alasan kedua, kata Kadir, Edy Mulyadi Tak memenuhi panggilan penyidik karena berhalangan hadir. Namun, dia tak menyebut lebih detail alasan ketidakhadiran tersebut. 

"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.

baca juga

Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya juga menyebut surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa. Melainkan, hanya memuat persangkaan Pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Kamis (26/1) kemarin. 

Ahmad menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara (IKN) 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Pernyataan ini, kata Ahmad, sejatinya telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.

"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan Elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," tuturnya. 

Ahmad kemudian meminta Polri untuk bertindak adil. Salah satunya, yakni dengan turut memproses hukum Arteria Dahlan terkait kasus bahasa Sunda. 

"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap 'menyinggung' masyarakat Kalimantan yang diproses hukum, sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak Presisi," bebernya. 

"Tidak boleh ada kekebalan hukum kepada satu warga negara, mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herman Kadir Sebut Edy Mulyadi Mau ke Kalimantan, Tapi Cuma Buat Jelasin Hal Ini

Herman Kadir Sebut Edy Mulyadi Mau ke Kalimantan, Tapi Cuma Buat Jelasin Hal Ini

Kaltim | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:47 WIB

Siapa Eggi Sudjana yang Pakai Baret Merah? Pembela Bela Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan

Siapa Eggi Sudjana yang Pakai Baret Merah? Pembela Bela Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:34 WIB

Dipanggil untuk Pemeriksaan Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Polisi

Dipanggil untuk Pemeriksaan Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Polisi

Kalbar | Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:10 WIB

Polri Layangkan Panggilan Kedua Ke Edy Mulyadi, Jika Mangkir Bakal Dijemput Paksa

Polri Layangkan Panggilan Kedua Ke Edy Mulyadi, Jika Mangkir Bakal Dijemput Paksa

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:51 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×