5 Bulan Dikurung di Sel Tahanan Bareskrim, Yahya Waloni Bebas Penjara Sejak Kemarin

Selasa, 01 Februari 2022 | 09:48 WIB
5 Bulan Dikurung di Sel Tahanan Bareskrim, Yahya Waloni Bebas Penjara Sejak Kemarin
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI