Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (2/2/2022).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, seorang mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial AR memberikan kesaksiannya.
Dalam persidangan terungkap, jika acara yang digelar pada 24 dan 25 Januari 2015 di Makassar telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Belakangan diketahui, acara tersebut diduga agenda baiat ISIS. Selain menggelar acara itu, mereka juga melakukan konvoi.
Hal itu terungkap berawal saat JPU bertanya mengenai acara yang mereka gelar telah dilaporkan ke polisi.
"Saudara tadi menjelaskan ketika ditanya bahwa saudara melapor ke Polrestabes soal kegiatan tanggal 24 dan 25?" tanya Jaksa.
"Betul Pak Jaksa," jawab AR.
Dia mengungkapkan dia melapor ke polisi untuk menjelaskan acara yang mereka gelar.
"Kebetulan di Polrestabes Makassar ini ada pertemuan dengan pihak intelkam Polda dengan Polres. Jadi saya langsung mengarah ke Polrestabes Makassar untuk menjelaskan isi dari acara tersebut," ujar AR.
Kepada polisi, dia mengungkapkan, acara tersebut untuk mendukung program pemerintah Makassar, diantaranya menutup tempat prostitusi. Menurutnya, saat dia menyampaikan hal tersebut, kepolisian tidak keberatan dengan acara yang mereka gelar.
"Hanya menerima laporan setelah itu tidak ada lagi responnya. Sepertinya tidak keberatan," ujar AR.
Kemudian, dia juga mengungkapkan, saat acara mereka gelar ada aparat kepolisian yang mengawal. Namun polisi berada di belakang panggung.
"Betul ada (polisi) cuma di belakangan panggung," ujarnya.
Selain itu, saat mereka menggelar konvoi juga turut dikawal oleh kepolisian.
"Yang ikut konvoi banyak (aparat)," ujarnya.
Lanjutnya, saat acara yang mereka gelar juga terdapat beberapa simbol ISIS, termasuk saat konvoi berlangsung.