Imbas Kasus Covid-19 Melonjak Lagi: Pernikahan di KUA Maksimal Dihadiri 6 Orang, Tamu Pesta di Gedung Dibatasi 20 Persen

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:57 WIB
Imbas Kasus Covid-19 Melonjak Lagi: Pernikahan di KUA Maksimal Dihadiri 6 Orang, Tamu Pesta di Gedung Dibatasi 20 Persen
Ilustrasi pernikahan. Imbas Kasus Covid-19 Melonjak Lagi: Pernikahan di KUA Maksimal Dihadiri 6 Orang, Tamu Pesta di Gedung Dibatasi 20 Persen. (pexels.com/Deden Dicky Ramdhani)

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing guna mengantispasi klaster akad nikah terkait lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi baru-baru ini.

"Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib di Jakarta, Jumat (4/2/22).

Adib menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. Sehingga surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tegas Adib.

Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Adib menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan respesi pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," ucap Adib.

Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan.

"Tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Masuki Gelombang Ketiga Pandemi, IDI: Mulai Banyak Dokter Terpapar Covid-19 Lagi

Indonesia Masuki Gelombang Ketiga Pandemi, IDI: Mulai Banyak Dokter Terpapar Covid-19 Lagi

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:35 WIB

Sudah Vaksin Booster Tak jadi Jaminan 100 Persen Kebal Serangan Covid-19, Begini Penjelasan IDI

Sudah Vaksin Booster Tak jadi Jaminan 100 Persen Kebal Serangan Covid-19, Begini Penjelasan IDI

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:53 WIB

Camat Hingga Ketua RT di Makassar Diminta Segera Antisipasi Peningkatan Omicron

Camat Hingga Ketua RT di Makassar Diminta Segera Antisipasi Peningkatan Omicron

Sulsel | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:00 WIB

Siti Fadilah: Kalau Omicron Datang Malah Alhamdulillah, Benarkah Klaimnya?

Siti Fadilah: Kalau Omicron Datang Malah Alhamdulillah, Benarkah Klaimnya?

Health | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:35 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB