Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri? Catat Baik-baik Aturannya Sesuai Peraturan Terbaru!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 07 Februari 2022 | 16:22 WIB
Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri? Catat Baik-baik Aturannya Sesuai Peraturan Terbaru!
Ilustrasi karantina, masa karantina dari luar negeri (Pexels)

Suara.com - Peraturan terbaru yang berlaku terkait dengan masa karantina perjalanan dari luar negeri resmi diedarkan. Peraturan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor SE 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait dengan masa karantina dari luar negeri dan semua hal yang berkaitan dengan bahasan tersebut.

Surat ini sendiri akan mencakup beberapa hal, yakni protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri. Tertuang dalam setidaknya 15 halaman, berikut sedikit ulasan terkait masa karantina dari luar negeri merujuk pada aturan terbaru tersebut.

Karantina Penumpang dari Luar Negeri

Yang dapat dipastikan adalah, siapa saja yang datang dari luar negeri akan menjalani masa karantina sebagai protokol kesehatan yang berlaku. Nantinya pada karantina akan dilihat mengenai kartu dan sertifikat vaksin. Dalam hal penumpang belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di tempat karantina setelah menunjukkan hasil PCR negatif.

Pelaku perjalanan juga wajib memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina dan pengobatan, dalam hal terpapar Covid-19 untuk berbagai variannya.

Lalu Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri?

Pada bagian Isi Edaran, dapat dilihat bahwa masa karantina akan diberlakukan 7 x 24 jam atau 5 x 24 jam, tergantung dosis vaksin yang sudah diterima. 

Untuk Anda yang sudah menerima dua kali dosis vaksin, maka masa karantina yang harus dijalani adalah selama 5 x 24 jam sejak tiba di tanah air. Karantina dilakukan secara terpusat untuk pekerja migran indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sudah tamat studinya, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang lomba atau festival tingkat internasional. Karantina ini akan dibiayai oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk Anda yang baru menerima satu kali dosis vaksin, maka masa karantina akan berlangsung selama 7 x 24 jam setibanya Anda di Indonesia. Peraturan yang sama berlaku terkait pembiayaan.

Pengecualian pembiayaan akan berlaku untuk WNI di luar kriteria yang tersebut di atas, mengacu pada Surat Edaran terbaru, serta WNA diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga.

Itu tadi sedikit informasi terkait masa karantina dari luar negeri yang berlaku untuk WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku sejak diterbitkan, dan sampai keputusan atau aturan selanjutnya diterbitkan. Semoga artikel ini berguna, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak

Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak

Bali | Senin, 07 Februari 2022 | 12:27 WIB

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

News | Senin, 07 Februari 2022 | 11:59 WIB

Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir

Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:42 WIB

Tiga Bulan Terakhir, Ribuan WNI di Luar Negeri Positif Covid-19; Kemlu Sebut Meningkat Pesat Antara Desember-Januari

Tiga Bulan Terakhir, Ribuan WNI di Luar Negeri Positif Covid-19; Kemlu Sebut Meningkat Pesat Antara Desember-Januari

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:34 WIB

Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari

Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari

Riau | Rabu, 02 Februari 2022 | 17:13 WIB

Indonesia Dilanda Gelombang Tiga Covid-19, Pemerintah Resmi Pangkas Masa Karantina Buat PPLN Jadi Lima Hari

Indonesia Dilanda Gelombang Tiga Covid-19, Pemerintah Resmi Pangkas Masa Karantina Buat PPLN Jadi Lima Hari

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 12:59 WIB

Terkini

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB