Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu ikut mengomentari terkait pencemaran Sungai Cikaniki di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Pencemaran sungai tersebut berdampak pada ribuan ikan di aliran Sungai Cikaniki mati mendadak.
"Tanggal 2 Febuari, media massa memberitakan tentang ribuan bangkai ikan yang mengambang di Sungai Cikaniki. Matinya ribuan ikan tersebut membuat panik dan takut masyarakat sekitar Sungai Cikaniki yang kerap menggunakan air sungai dalam beragam aktivitas sehari-hari," ujar Adian dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Adian menuturkan banyak dugaan, bahkan spekulasi terkait penyebab matinya ribuan ikan tersebut. Kata dia, ada juga yang menduga tercemar limbah pengolahan emas, ada juga yang menduga akibat perubahan cuaca.
Kata Adian, mengutip media massa, aparat penegak hukum justru menduga ada orang yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan.
"Beragam spekulasi ini hanya bisa dihentikan ketika keluar hasil laboratorium yang memeriksa kandungan kimia apa yang mencemari Sungai Cikaniki," tutur Adian.
Adian memaparkan bahwa hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari Sungai Cikaniki adalah Sianida. Yakni bahan kimia yang sangat berbahaya.
"Hasil laboratorium menunjukan bahwa konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm. Sementara Penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementar di hilir 6,625 ppm," tutur Adian.
Selain itu, kata Adian, angka-angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukkan bahwa pencemaran sianida di air Sungai Cikaniki jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 tahun 2017 yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh diatas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 tahun 2010 yaitu sebesar 0,07 ppm.
Baca Juga: Sekap Penjaga Cuci Steam, Monitor CCTV Digondol Maling di Bogor
Karena itu Adian menuturkan, berdasarkan hasil laboratorium itu terbukti bahwa pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan.