Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel, Awasi Kebijakan CFN Di Jakarta

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:44 WIB
Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel, Awasi Kebijakan CFN Di Jakarta
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 135 personel untuk mengatur dan mengawasi penerapan kebijakan Crowd Free Night atau CFN. Mereka disebar di 10 titik kawasan di Jakarta yang menerapkan kebijakan CFN.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ratusan personel ini diterjunkan setiap harinya untuk mengatur dan mengawasi CFN.

"Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan sebanyak 135 personil," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan CFN. Kebijakan ini diambil menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.

Sambodo ketika itu menyebut kebijakan ini diterapkan di 10 titik kawasan di Jakarta.

"Mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam," kata Sambodo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan diberlakukan setiap hari. Mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB.

"Kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," katanya.

Berikut 10 titik CFN di Jakarta:

baca juga
  1. Sudirman
  2. Thamrin
  3. Asia afrika
  4. Gunawarman - Senopati - Suryo
  5. SCBD
  6. Kawasan Monas
  7. Kawasan Kota Tua
  8. Kawasan Pantai Indah Kapuk,
  9. Kawasan Sunter, dan
  10. Banjir Kanal Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta PPKM Level 3, Ditlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Masih Tetap di 13 Titik

Jakarta PPKM Level 3, Ditlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Masih Tetap di 13 Titik

Jakarta | Senin, 07 Februari 2022 | 22:41 WIB

Dituduh Legalkan Investasi Bodong, Indra Kenz Sambangi Polda Metro Jaya

Dituduh Legalkan Investasi Bodong, Indra Kenz Sambangi Polda Metro Jaya

Video | Senin, 07 Februari 2022 | 20:15 WIB

Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Arteria Dahlan Belum Ditutup?

Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Arteria Dahlan Belum Ditutup?

Jabar | Senin, 07 Februari 2022 | 21:38 WIB

Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

Otomotif | Senin, 07 Februari 2022 | 18:02 WIB

Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3

Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3

Jakarta | Senin, 07 Februari 2022 | 17:42 WIB

PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Polda Metro Jaya Terapkan CFN di 10 Kawasan Ini

PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Polda Metro Jaya Terapkan CFN di 10 Kawasan Ini

News | Senin, 07 Februari 2022 | 17:11 WIB

Cegah Penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Dukung Polda Metro Jaya Tutup Sementara Beberapa Titik

Cegah Penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Dukung Polda Metro Jaya Tutup Sementara Beberapa Titik

Otomotif | Senin, 07 Februari 2022 | 13:11 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×