Masih Lakukan Penggusuran Pakai Aturan Ahok, LBH Minta Anies Tak Hanya Gimmick

Kamis, 10 Februari 2022 | 17:18 WIB
Masih Lakukan Penggusuran Pakai Aturan Ahok, LBH Minta Anies Tak Hanya Gimmick
Beredar video puluhan emak-emak mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 pasca pengajian menuai sorotan publik (akun instagram @aniesbaswedan).

Suara.com - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih saja melakukan penggusuran di era kepemimpinannya. Bahkan, aturan yang dipakai untuk menggusur adalah regulasi yang diterbitkan eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal ini dikatakan Charlie mewakili sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Charlie mengatakan di era Anies, sejumlah penggusuran yang dianggapnya melanggar HAM.

"Ini peraturan memang dibentuk oleh Gubernur sebelumnya, sampai sekarang ada beberapa kasus yang memang berjalan proses penggusurannya melalui Pergub ini," ujar Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Ia mencontohkan salah satunya adalah penggusuran lahan milik PT Pertamina di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan tahun 2021 lalu. Bahkan warga dianggap telah dikriminalisasi oleh sekelompok yang diduga preman bayaran.

"Paling jelas pancoran tadi, kita melampirkan ada nota dinas yang merekomendasikan penertiban di pancoran menggunakan Pergub ini dan harus disetujui Gubernur Anies," kata Charlie.

Kejadian lainnya yang menggunakan Pergub Ahok di era Anies itu misalnya di Ciracas, Jakarta Timur dan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Warga jadi dirugikan karena tidak ada proses hukum yang harus dilewati sebelum menggusur lantaran adanya Pergub tersebut.

"Jadi, walaupun Pergub ini dibentuk oleh Pemprov sebelumnya, fakta bahwa ini dibiarkan berlaku sebenarnya itu sudah menunjukkan kontra produktif terhadap nilai tersebut," katanya.

Anies pun diminta Charlie untuk memenuhi janji kampanyenya tidak melakukan penggusuran yang melanggar HAM. Penggusuran juga tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga seperti perusahaan negara atau swasta

Begitu juga dengan jaminan pemenuhan hak tempat tinggal bagi warga juga harus dipenuhi sesuai janji mantan Mendikbud itu. Jika Pergub ini masih berlaku, maka apa yang dijanjikan Anies dianggapnya hanya gimmick belaka.

Baca Juga: Politisi Demokrat Ungkap Peluang Anies-AHY di Pilpres 2024, Nama SBY dan JK Disebut

"Komitmen itu harus diwujudkan oleh penyelesaian yang lebih struktural, bukan hanya sekedar gimmick, bukan hanya sekedar tidak menggusur. Tapi penggusuran tidak ada lagi di Jakarta," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI