Array

Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:43 WIB
Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Peraturan soal jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun menuai polemik. Masyarakat pun berbondong-bondong meneken petisi penolakan terhadap peraturan tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022.

Selang beberapa saat aturan itu menjadi perbincangan publik. Petisi penolakan juga ikut bertebaran di media sosial, salah satunya diinisiasi Suhari Ete melalui situs change.org.

Sebanyak 58.809 dari target 75 ribu orang sudah menandatangani petisi penolakan tersebut. Adapun petisinya diberi judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".

Dalam narasinya, Suhari keberatan apabila dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun. JHT tidak bisa ditarik apabila peserta berhenti bekerja maupun terkena PHK sebelum usianya 56 tahun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari seperti dikutip Suara.com, Sabtu (12/2/2022).

Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun. [Tangkapan layar change.org]
Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun. [Tangkapan layar change.org]

Oleh karena itu, Suhari membuat petisi sekaligus mengajak masyarakat untuk menolak serta meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Petisi bisa dilihat di link berikut: https://www.change.org/p/gara-gara-aturan-baru-ini-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56-tahun-batalkanpermenaker2-2022-kemnakerri

Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Keamanan Dana Peserta

Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.

Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Hal tersebut ditetapkan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang merupakan amanat Pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI