Besok, Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan

Senin, 14 Februari 2022 | 11:22 WIB
Besok, Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan
Sidang lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI menghadirkan saksi ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, terkait baku tembak untuk TKP berikutnya ketika didalam mobil saat anggota polisi ingin membawa para eks laskar ke Polda Metro Jaya, Fikri tidak ingat berapa jumlah peluru senjata api yang kembali diletuskannya itu.

Dalam kejadian itu, diketahui ada enam orang eks laskar FPI yang dinyatakan tewas.

Meski begitu, Fikri mengaklaim dalam peristiwa tembakan tersebut tak menyadari siapa yang melakukan penembakan. Lantaran ketika itu, kata Fikri, sedang saling berebut senpi.

Terdakwa Fikri mengaku baru mengetahui sisa peluru senjata api miliknya, setelah diperiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI