MAKI Desak Perkara TPPU Setya Novanto Diambil Alih dari Bareskrim Polri, Jubir KPK: Ada Syarat dan Aturan Main dalam UU

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 14 Februari 2022 | 15:14 WIB
MAKI Desak Perkara TPPU Setya Novanto Diambil Alih dari Bareskrim Polri, Jubir KPK: Ada Syarat dan Aturan Main dalam UU
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar proses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov diambil alih dari Bareskrim Polri.

Menanggapi itu, Plt juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, KPK dalam pengambilalihan perkara dugaan korupsi dari institusi penegak hukum lain tentunya ada mekanisme maupun tahapan-tahapan. Ia mengatakan, tidak bisa begitu saja KPK langsung mengambil alih.

"Kami sampaikan bahwa pengambil alihan suatu kasus oleh KPK dari aparat penegak hukum lain tidak bisa serta merta begitu saja dilakukan," kata Ali dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Ali memastikan, lembaganya tentu dalam bekerja dalam memproses perkara korupsi tentu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ali menyebut, ada sejumlah syarat bila ingin mengambil alih perkara yang ditangani penegak hukum lain dalam UU KPK tertuang dalam pasal 10a Undang-undang KPK.

"Tentu ada syarat, mekanisme proses dan aturan main yang telah ditegaskan dalam UU diantaranya disebutkan disana ada beberapa syarat sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 10 A UU KPK," imbuhnya

Dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019, hasil revisi. Bunyi dalam pasal 10a UU KPK, yakni 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.'

Ada sejumlah syarat terdiri enam poin, di antaranya :

  1. Laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti.
  2. Proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.
  4. Penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi.
  5. Hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU atas diri Setya Novanto, namun penanganan perkara itu mangkrak.

"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

Dia menjelaskan, perkara dugaan TPPU korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu harus diusut tuntas. MAKI telah melayangkan praperadilan atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Namun, gugatan tersebut ditolak hakim praperadilan dengan alasan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.

"Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim persedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto," ujar Boyamin.

Selain mengambil alih, KPK juga didesak menambah tersangka baru TPPU setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setnov Kepergok Bawa Dua Ponsel di Lapas, Kumpul Makan Bersama

Setnov Kepergok Bawa Dua Ponsel di Lapas, Kumpul Makan Bersama

Sumsel | Minggu, 18 Juli 2021 | 13:59 WIB

Geger Foto Setnov Bawa Dua HP di Lapas, Begini Reaksi Kalapas Sukamiskin

Geger Foto Setnov Bawa Dua HP di Lapas, Begini Reaksi Kalapas Sukamiskin

News | Minggu, 18 Juli 2021 | 08:25 WIB

Rekan Fredrich Yunadi Sebut Fee Tangani Kasus Setnov Paling Termurah

Rekan Fredrich Yunadi Sebut Fee Tangani Kasus Setnov Paling Termurah

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 20:08 WIB

Terkini

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:04 WIB

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:47 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:46 WIB

Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik

Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:45 WIB

72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara

72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:42 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:40 WIB

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB

Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer

Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:12 WIB

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:59 WIB

Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi

Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:50 WIB