Array

Soal Polemik Aturan JHT, Gerindra Tegas Minta Menaker Lakukan Ini

Selasa, 15 Februari 2022 | 15:28 WIB
Soal Polemik Aturan JHT, Gerindra Tegas Minta Menaker Lakukan Ini
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi soal polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ahmad Muzani secara tegas meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.

Menurutnya, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama apabila terkena PHK dan tidak memiliki pekerjaan.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, saat ini banyak pekerja yang di PHK dan sulit mencari pekerjaan.

"Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ungkapnya.

Muzani menegaskan bahwa dana JHT tersebut menjadi tumpuan para korban PHK.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," ujarnya.

Lebih lanjut, Muzani menambahkan pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan bagi korban PHK di masa pandemi.

Baca Juga: Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," jelasnya.

Oleh sebab itu, Muzani menilai kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta yang telah menggunakan selama 10 tahun bukan solusi yang tepat.

"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah seharusnya memberikan semangat baru seperti keterampila baru.

Sebab menurutnya, pensiun bukan hanya faktor usia.

"Tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," imbuhnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI