Sebut Pemerintah Gegabah soal Ratifikasi FIR Indonesia-Singapura, Legislator PKS: Harusnya Diatur Lewat UU!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:12 WIB
Sebut Pemerintah Gegabah soal Ratifikasi FIR Indonesia-Singapura, Legislator PKS: Harusnya Diatur Lewat UU!
Sukamta [dok. PKS]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, menilai bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura harus diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang bukan dengan Peraturan Presiden (Perpres). 

"Perjanjian FIR dengan Singapura ini harus diatur dengan UU. Setidaknya ada 3 alasan; soal kedaulatan wilayah, amanat UUD NRI tahun 1945 dan amanat Putusan MK," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (18/2/2022). 

Sukamta menjelaskan alasan pertama, FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah. 

"Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara kita itu cukup strategis, jika tidak dikatakan cukup berbahaya. Bisa saja ada 55 negara lain yang mendelegasikan FIR-nya kepada negara lain. Tapi kita ingin Indonesia terus berdaulat untuk mengontrol wilayahnya," ungkapnya. 

Alasan kedua, amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.  

Ketiga, UU RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 sudah digugat ke MK pada tahun 2018 yang kemudian MK mengabulkan gugatan tersebut. 

Menurutnya, bahwa amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 11 ayat (1) tadi tegas mengatur perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR. Perjanjian FIR dengan Singapura termasuk kategori perjanjian dengan negara lain. 

Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (2) mengamanatkan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. 

Menurut pasal ini, kata dia, jika perjanjian internasional lainnya dilakukan dengan selain negara, misalnya lembaga internasional, tetap harus melalui konsultasi dan persetujuan DPR. 

Untuk itu, Sukamta mengatakan, dari berbagai aspek ini sudah jelas perjanjian FIR harus dikonsultasikan dengan DPR untuk diatur dengan UU. Menurutnya, jika pemerintah menentukan sendiri bahwa ini diatur dengan Perpres, tanpa konsultasi dan persetujuan DPR, hak itu dianggap gegabah. 

"Jadi, kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU," tandasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Sedangkan ratifikasi perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan ekstradisi akan diproses melalui DPR RI dalam bentuk undang-undang (UU). 

Dasarnya UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 11 ayat 1 yang mengatur bahwa, "Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Pemerintah Segera Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Mahfud MD: Pemerintah Segera Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:54 WIB

Kritik soal Perjanjian DCA dan FIR Indonesia-Singapura, Legislator PDIP: Jubir Istana sampai Menteri Gak Ada yang Ngerti

Kritik soal Perjanjian DCA dan FIR Indonesia-Singapura, Legislator PDIP: Jubir Istana sampai Menteri Gak Ada yang Ngerti

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:11 WIB

Kemenhub Minta Perjanjian FIR Dipahami Menyeluruh, Singgung Area yang Masih Dikelola Singapura

Kemenhub Minta Perjanjian FIR Dipahami Menyeluruh, Singgung Area yang Masih Dikelola Singapura

Tekno | Sabtu, 05 Februari 2022 | 00:56 WIB

Penyelesaian Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Menkumham Yasonna Tegaskan Koruptor Tak Bisa Sembunyi Lagi di Singapura

Penyelesaian Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Menkumham Yasonna Tegaskan Koruptor Tak Bisa Sembunyi Lagi di Singapura

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 13:25 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB