Brigjen Junior Tumilaar kini dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XII Merdeka atas kasus yang dialaminya. Melalui hasil pemeriksaan saksi, Brigjen Junior Tumilaar dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum.
Ia melanggar hukum disiplin militer dan pelayanan hukum pidana militer Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Demikian fakta Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan setelah membela warga Bojong Koneng yang terlibat penggusuran.