Suara.com - Berdarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penggunaannya.
Jadi, kalau masyarakat ingin proses menikmati layanan publik ini berjalan lancar, masyarakat harus dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan ini? berikut uraian singkatnya.
Jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan
Setidaknya berikut jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.
Berdasarkan instruksi presiden di atas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus memastikan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Jajaran yang terlibat dalam proses jual beli tanah harus memastikan peserta pendaftaran peralihan hak tanah dalam transaksi jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib jual beli tanah dimulai pada 1 Maret 2022.
2. Layanan Imigrasi
Berdasarkan inpres di atas, layanan publik wajib BPJS Kesehatan berikutnya ialah layanan imigrasi yang meliputi:
- Pembuatan atau penggantian paspor
- Pelayanan imigrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA)
- Layanan pemberian izin tingal terbatas (ITAS) baru
- Pendaftaran kewarganegaraaan ganda terbatas
3. Ibadah Haji/Umrah
Direktur Pengelolaan Dana Haji juga mendapatkan mandat berdasarkan instruksi presiden di atas, bahwa syarat naik haji/umrah salah satunya ialah dapat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Syarat tersebut saat ini masih dalam tinjauan. Diperkirakan pemberlakuan atas syarat tersebut, dimulai pada 1 Maret 2022.
4. Permohonan Pembuatan/ perpanjangan SIM & STNK
Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK. Ketentuan ini terdapat pada angka 25 inpres yang berbunyi:"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b.meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."
5. Kredit Usaha Rakyat
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
News | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:22 WIB
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:00 WIB
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
News | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:54 WIB
Urus STNK Harus Tunjukan Kartu BPJS Kesehatan, Korlantas Polri: Mengubah Regulasinya Terlebih Dahulu
Jawa Tengah | Rabu, 23 Februari 2022 | 08:57 WIB
Presiden Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga BPKB, Begini Tanggapan Polri
Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 07:21 WIB
Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah hingga Dijadikan Syarat Wajib Pengurusan?
News | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:15 WIB
Terkini
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB