Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan

Rabu, 23 Februari 2022 | 16:55 WIB
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
Ilustrasi layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Suara.com - Berdarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penggunaannya.

Jadi, kalau masyarakat ingin proses menikmati layanan publik ini berjalan lancar, masyarakat harus dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan ini? berikut uraian singkatnya. 

Jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan

Setidaknya berikut jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. 

1. Jual Beli Tanah 

Berdasarkan instruksi presiden di atas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus memastikan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Jajaran yang terlibat dalam proses jual beli tanah harus memastikan peserta pendaftaran peralihan hak tanah dalam transaksi jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib jual beli tanah dimulai pada 1 Maret 2022. 

2. Layanan Imigrasi 

Berdasarkan inpres di atas, layanan publik wajib BPJS Kesehatan berikutnya ialah layanan imigrasi yang meliputi:

  • Pembuatan atau penggantian paspor
  • Pelayanan imigrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA)
  • Layanan pemberian izin tingal terbatas (ITAS) baru
  • Pendaftaran kewarganegaraaan ganda terbatas

3. Ibadah Haji/Umrah

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

Direktur Pengelolaan Dana Haji juga mendapatkan mandat berdasarkan instruksi presiden di atas, bahwa syarat naik haji/umrah salah satunya ialah dapat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Syarat tersebut saat ini masih dalam tinjauan. Diperkirakan pemberlakuan atas syarat tersebut, dimulai pada 1 Maret 2022. 

4. Permohonan Pembuatan/ perpanjangan SIM & STNK

Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK. Ketentuan ini terdapat pada angka 25 inpres yang berbunyi:"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

b.meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."

5. Kredit Usaha Rakyat

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI