Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan

Rabu, 23 Februari 2022 | 16:55 WIB
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
Ilustrasi layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Sekolah

Dalam aturan poin nomor 8, disebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus memastikan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, pada poin nomor 5 juga tertulis para santri dan guru di lingkungan Kementerian Agama juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.

Syarat dokumen mengurus BPJS Kesehatan

Buat Anda yang belum mengurus BPJS Kesehatan, mengingat fungsi BPJS semakin meluas dalam berbagai urusan penting seperti jual beli tanah sampai ke pengajuan kredit, maka ada kemungkinan bahwa Anda harus mendaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Sehubungan dengan itu, berikut syarat dokumen mengurus BPJS Kesehatan.

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor HP
  • NPWP
  • Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
  • Fotokopi Paspor
  • Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb
  • Alamat e-mail 

Demikian informasi terkait dengan layanan publik wajib pakai BPJS kesehatan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI