6. Sekolah
Dalam aturan poin nomor 8, disebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus memastikan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, pada poin nomor 5 juga tertulis para santri dan guru di lingkungan Kementerian Agama juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
Syarat dokumen mengurus BPJS Kesehatan
Buat Anda yang belum mengurus BPJS Kesehatan, mengingat fungsi BPJS semakin meluas dalam berbagai urusan penting seperti jual beli tanah sampai ke pengajuan kredit, maka ada kemungkinan bahwa Anda harus mendaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Sehubungan dengan itu, berikut syarat dokumen mengurus BPJS Kesehatan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor HP
- NPWP
- Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
- Fotokopi Paspor
- Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb
- Alamat e-mail
Demikian informasi terkait dengan layanan publik wajib pakai BPJS kesehatan.