Gagal Polisikan Menag Yaqut karena Laporan Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Alasannya Locus Delicti

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 24 Februari 2022 | 16:52 WIB
Gagal Polisikan Menag Yaqut karena Laporan Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Alasannya Locus Delicti
Laporan mantan Menpora Roy Suryo soal ucapan Menag Yaqut ditolak oleh Polda Metro Jaya.(Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo gagal melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kasus dugaan penodaan agama menyusul soal ucapan kontroversialnya karena dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Laporan Roy Suryo ditolak oleh Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa bukan ada di Jakarta. 

"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delictinya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Meski menolak, klaim Roy Suryo, petuguas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya memintanya agar membuat laporan ke Bareskrim Polri karena kasus tersebut berada di Riau.

"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang," katanya.

Mantan Menpora Roy Suryo usai melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2/2022). Namun laporan tersebut ditolak SPKT karena kejadiannya bukan di Jakarta. [Suara.com/M Yasir]
Mantan Menpora Roy Suryo usai melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2/2022). Namun laporan tersebut ditolak SPKT karena kejadiannya bukan di Jakarta. [Suara.com/M Yasir]

Gonggongan Anjing

Gus Yaqut sebelumnya menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam penjelasannya, dia mengklaim tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Hanya saja, kata Gus Yaqut, SE dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal ini, dia sampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022) kemarin. 

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar dia dikutip dari Antara.

Selain itu, Gus Yaqut menilai perlu adanya aturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan. Baik setelah, atau sebelum azan dikumandangkan.

baca juga

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," lanjutnya.

Gus Yaqut lagi-lagi menjelaskan tujuannya ialah untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada awak media di Jalan Imogiri Barat, Bantul pada Kamis (10/2/2022). [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

"Kita bayangkan, Saya muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?," ucapnya.

Lebih lanjut,  Gus Yaqut pun menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sebutnya.

Yaqut menegaskan speaker di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Anologikan Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Habib Mahdi: Aturannya Himbauan, tapi Diksinya Bikin Gaduh!

Menag Anologikan Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Habib Mahdi: Aturannya Himbauan, tapi Diksinya Bikin Gaduh!

Sumsel | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:37 WIB

Bandingkan Aturan Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing, Syarikat Islam Kota Bogor Bakal Gugat Menag Yaqut

Bandingkan Aturan Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing, Syarikat Islam Kota Bogor Bakal Gugat Menag Yaqut

Bogor | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:36 WIB

Kisruh Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Politisi PKB Sumbar Semprot Menag Yaqut Soal Ini

Kisruh Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Politisi PKB Sumbar Semprot Menag Yaqut Soal Ini

Sumbar | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:44 WIB

MUI Riau Buka Suara soal Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

MUI Riau Buka Suara soal Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Riau | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:43 WIB

Terkini

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:36 WIB

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:30 WIB

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 14:23 WIB

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:17 WIB

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:15 WIB

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:13 WIB

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

News | Minggu, 01 November 2026 | 14:05 WIB

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:00 WIB

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 13:59 WIB

×