Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini

Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:20 WIB
Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini
Gatot Nurmantyo [BBC]

Suara.com - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo diajak untuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Hal itu disampaikan usai gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot memang menjadi salah satu pihak yang juga melayangkan gugatan uji materi ke MK terkait Presidential Threshold 20 persen.

"Oleh karena itu dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Wasekjen PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Luqman mengatakan, PKB menjanji kemenangan pada Pemilu yang akan digelar nantinya. Ia pun memaparkan program prioritas PKB.

"Saya janjikan jika PKB memenangi pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," tuturnya.

Sementara terkait dengan keputusan MK soal Presidemtial Threshold menurut Luqman harus dihormati. Menurutnya, putusan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.

"Karena gugatan terhadap presidensial thershold itu udah beberapa kali digugat ke MK. Putusannya selalu sama ditolak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Luqman menilai MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Putusan MK

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2/2022).

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Jakarta | Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:05 WIB

Beredar Kabar, Menteri Bakal Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda: IKN Kan Proyek Besar

Beredar Kabar, Menteri Bakal Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda: IKN Kan Proyek Besar

Kaltim | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:18 WIB

Kisruh Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Politisi PKB Sumbar Semprot Menag Yaqut Soal Ini

Kisruh Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Politisi PKB Sumbar Semprot Menag Yaqut Soal Ini

Sumbar | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Sirene Tak Henti! Israel Diguncang Serangan Rudal Iran, 4 Orang Hilang di Haifa

Sirene Tak Henti! Israel Diguncang Serangan Rudal Iran, 4 Orang Hilang di Haifa

News | Senin, 06 April 2026 | 09:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Jadi Neraka Dunia: Segala Puji Bagi Allah SWT

Donald Trump Ancam Iran Jadi Neraka Dunia: Segala Puji Bagi Allah SWT

News | Senin, 06 April 2026 | 09:33 WIB

Pakai Foto AI Buat Respons Laporan  Warga: Pemprov DKI Berang, Oknum Disikat, Aturan Ketat Disiapkan

Pakai Foto AI Buat Respons Laporan Warga: Pemprov DKI Berang, Oknum Disikat, Aturan Ketat Disiapkan

News | Senin, 06 April 2026 | 09:20 WIB

Trump Ancam Iran Hidup Menderita Jika Selat Hormuz Ditutup, Siapkan Serangan Besar

Trump Ancam Iran Hidup Menderita Jika Selat Hormuz Ditutup, Siapkan Serangan Besar

News | Senin, 06 April 2026 | 09:03 WIB

Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS

Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS

News | Senin, 06 April 2026 | 08:53 WIB

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:39 WIB

Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran

Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 08:35 WIB

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB