Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:20 WIB
Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini
Gatot Nurmantyo [BBC]

Suara.com - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo diajak untuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Hal itu disampaikan usai gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot memang menjadi salah satu pihak yang juga melayangkan gugatan uji materi ke MK terkait Presidential Threshold 20 persen.

"Oleh karena itu dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Wasekjen PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Luqman mengatakan, PKB menjanji kemenangan pada Pemilu yang akan digelar nantinya. Ia pun memaparkan program prioritas PKB.

"Saya janjikan jika PKB memenangi pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," tuturnya.

Sementara terkait dengan keputusan MK soal Presidemtial Threshold menurut Luqman harus dihormati. Menurutnya, putusan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.

"Karena gugatan terhadap presidensial thershold itu udah beberapa kali digugat ke MK. Putusannya selalu sama ditolak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Luqman menilai MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Putusan MK

baca juga

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2/2022).

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Jakarta | Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:05 WIB

Beredar Kabar, Menteri Bakal Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda: IKN Kan Proyek Besar

Beredar Kabar, Menteri Bakal Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda: IKN Kan Proyek Besar

Kaltim | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:18 WIB

Kisruh Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Politisi PKB Sumbar Semprot Menag Yaqut Soal Ini

Kisruh Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Politisi PKB Sumbar Semprot Menag Yaqut Soal Ini

Sumbar | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:14 WIB

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:10 WIB

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:08 WIB

Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong Hari Ini, 26 Kesepakatan Siap Ditandatangani

Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong Hari Ini, 26 Kesepakatan Siap Ditandatangani

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:02 WIB

Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei

Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei

News | Senin, 06 Juli 2026 | 11:01 WIB

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:55 WIB

Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?

Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:55 WIB

Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026

Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:46 WIB

120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank

120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:36 WIB

Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026

Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:32 WIB

×